Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.6/2004

Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, Direktorat PBB dan BPHTB telah mengembangkan aplikasi Call Center. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Aplikasi Call Center merupakan pengembangan dari aplikasi Pelayanan Informasi Telepon Nasional (0800-1-722-722) yang saat ini telah berjalan dengan penambahan fasilitas menu untuk menghubungi operator (agent) yang ada di Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB.

  2. Mekanisme dari Aplikasi Call Center adalah sebagai berikut :
    1. Wajib pajak menghubungi nomor 0800-722-722, kemudian memilih menu layanan call center (tekan tombol 5) dengan parameter NOP.
    2. Operator (agent) yang ada di Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB akan menerima complain wajib pajak dan dicatat dalam log-book yang disimpan dalam basis data. Selama proses berlangsung, system akan merekam suara pembicaraan antara operator dan wajib pajak.
    3. Secara online operator yang ada di Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB akan mengirim catatan log-book beserta file rekaman pembicaraan ke komputer KP. PBB.
    4. Dengan menggunakan Aplikasi Call Center, petugas KP. PBB akan membaca catatan complain yang masuk dan mendengarkan hasil rekamannya untuk ditindak lanjuti.
    5. Setelah complain terselesaikan, dengan menggunakan Aplikasi Call Center petugas KP. PBB melaporkan status penyelesaian complain ke Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB sebagai bahan monitoring Direktorat PBB dan BPHTB.
  3. Untuk tujuan tersebut KP. PBB agar segera menyediakan satu unit komputer untuk diinstall Aplikasi Call Center, dengan spesifikasi hardware minimal sebagai berikut :
    1. Processor Pentium 4;
    2. Memory 128 MB;
    3. Multimedia;
    4. CD-ROM;
    5. Network/LAN 10/100 Mbps;
    6. Operating system Windows 2000/Windows XP.
  4. Komputer tersebut harus terhubung dengan Server I-SISMIOP.

  5. Aplikasi Call Center, petunjuk instalasi dan penggunaannya dapat di-download melalui Intranet PBB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.6/2004