Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.7/1996

Sebagaimana diketahui .perkembangan dunia usaha sedemikian cepatnya, sehingga aktivitas perusahaan tidak mungkin lagi ditangani secara terpusat di kantor pusat Wajib Pajak, sehingga keberadaan kantor cabang/perwakilan/pabrik merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Oleh Karena itu untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan terhadap Wajib Pajak yang memiliki kantor cabang/perwakilan/pabrik (WP Lokasi) di luar kantor domisili Wajib Pajak diperlukan suatu koordinasi pemeriksaan yang baik.
Dengan adanya koordinasi pemeriksaan tersebut diharapkan laporan pemeriksaan pajak atas Wajib Pajak Lokasi dapat diselesaikan lebih dahulu. Kemudian Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) WP Lokasi tersebut digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan LPP WP Domisili.
Koordinasi pelaksanaan pemeriksaan tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Unit Pelaksana Pemeriksaan WP Lokasi.
Pemeriksaan terhadap WP Lokasi dapat dilaksanakan oleh :
1.1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau
1.2. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA), atau
1.3.

Kantor Wilayah (KANWIL) DJP.

2. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan WP Lokasi.
2.1. WP Lokasi dapat diperiksa oleh unit pelaksana pemeriksaan WP Lokasi apabila ada permintaan pemeriksaan dari unit pelaksana pemeriksaan WP Domisili.
2.2. Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi harus dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Domisili.
2.3. Dalam hal Surat Permintaan Pemeriksaan WP Lokasi diterbitkan melebihi jangka waktu tersebut di atas, maka Unit Pelaksana Pemeriksaan WP Domisili harus menjelaskan secara tertulis alasan atas keterlambatan tersebut kepada Kepala KANWIL DJP WP Domisili.
2.4. Pengajuan permintaan pemeriksaan WP Lokasi harus mencantumkan :
2.4.1. Nama, NPWP, alamat semua WP Lokasi dengan jelas dan lengkap.
2.4.2. Kode pemeriksaan dan tahun pajak yang diperiksa.
2.4.3. Tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Wajib Pajak Domisili.
2.5. Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi oleh KPP hanya dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).
2.6. Dalam hal pemeriksaan Wajib Pajak Domisili merupakan pemeriksaan SPT Lebih Bayar atau SPT yang masa daluwarsa pemeriksaannya mendekati jatuh tempo, maka Surat Perintah Pemeriksaan Pajak WP Domisili harus diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal jatuh tempo SPT tersebut. Hal ini dimaksudkan agar LPP WP
Lokasi bisa dimanfaatkan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan WP Domisili.
2.7. Dalam Pemeriksaan WP Lokasi, Pemeriksa Pajak yang bersangkutan harus memeriksa semua kegiatan perusahaan yang dilakukan di Lokasi tersebut. Laporan Pemeriksaan Pajak harus meliputi data lainnya yang berkaitan dengan WP Domisili dan perhitungan pajak Lokasi.
2.8.

Untuk KARIKPA Jakarta Khusus Satu atau KARIKPA Jakarta Khusus Dua, apabila jumlah tenaga Pemeriksa yang ada tidak mencukupi, kantor pemeriksaan tersebut dapat mengajukan permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.

3. Permintaan Pemeriksaan WP Lokasi.
Permintaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat diajukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau Kantor Wilayah DJP.
3.1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Dalam hal pemeriksaan Wajib Pajak Domisili dilakukan oleh KPP, maka permintaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat diajukan kepada KPP Lokasi.
Contoh :
PT RAPI diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) oleh KPP Gambir. PT RAPI mempunyai pabrik di KPP Pulo Gadung dan mempunyai cabang di KPP Medan Barat. KPP Gambir dapat mengajukan permintaan pemeriksaan WP lokasi kepada KPP Pulo Gadung dan KPP Medan Barat.
3.2. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA)
Dalam hal pemeriksaan Wajib Pajak Domisili dilakukan oleh KARIKPA, maka permintaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat diajukan kepada KARIKPA Lokasi.
Contoh :
KARIKPA Jakarta Satu sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT ABC. Wajib Pajak tersebut mempunyai cabang di KPP Cimahi dan KPP Palembang Utara. KARIKPA Jakarta Satu dapat mengajukan permintaan pemeriksaan WP Lokasi ke KARIKPA Bandung Satu dan KARIKPA Palembang.
3.3 Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
3.3.1. Wajib Pajak Lokasi berada di dalam satu KANWIL DJP.
Dalam hal Pemeriksaan Wajib Pajak Domisili dilakukan oleh Pejabat fungsional pemeriksa KANWIL DJP, apabila jumlah tenaga Pemeriksa yang ada di KANWIL DJP tidak mencukupi, maka KANWIL DJP tersebut dapat mengajukan permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi kepada KARIKPA Lokasi.
contoh :
Pejabat fungsional pemeriksa KANWIL XIV DJP Bali, NTB, NTT & Timtim sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT XYZ. Wajib Pajak tersebut mempunyai cabang di KPP Kupang. Karena Jumlah tenaga Pemeriksa yang ada di KANWIL tersebut tidak mencukupi, maka Kepala KANWIL XIV DJP Bali, NTB, NTT & Timtim dapat mengajukan permintaan pemeriksaan WP Lokasi kepada Kepala KARIKPA Kupang.
3.3.2. Wajib Pajak Lokasi berada di KANWIL DJP Lainnya.
Dalam hal pemeriksaan Wajib Pajak Domisili dilakukan oleh Pejabat fungsional pemeriksa KANWIL DJP, maka permintaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat diajukan oleh Kepala KANWIL DJP tersebut kepada Kepala KANWIL DJP lainnya atau KARIKPA Lokasi.
Contoh :
Pejabat fungsional pemeriksa KANWIL V DJP Jaya II sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT XYZ. Wajib Pajak tersebut mempunyai cabang di KPP Jayapura. Kepala KANWIL V DJP Jaya II dapat mengajukan permintaan pemeriksaan WP Lokasi kepada Kepala KANWIL XV DJP atau KARIKPA Jayapura.
3.4.

Bentuk formulir dan petunjuk pengisian pengajuan Permintaan Pemeriksaan WP Lokasi dapat dilihat pada lampiran 1.

4. Jangka Waktu Penyelesaian
4.1. Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan WP Lokasi adalah 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat Permintaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi.
4.2. Apabila LPP WP Lokasi diperkirakan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana tersebut pada butir 4.1, maka selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum jangka waktu penyelesaian pemeriksaan berakhir, KPP atau KARIKPA atau Pejabat fungsional KANWIL DJP harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan kepada Kepala KANWIL DJP atasannya.
4.3. Izin perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi tersebut hanya dapat diberikan 1 (satu) kali.
4.4. Dalam hal WP Domisili diperiksa dalam rangka PSK, maka pemeriksaan WP Domisili dapat diselesaikan tanpa menunggu LPP WP Lokasi.
4.5. Dalam hal WP Domisili diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dan Pemeriksaan Lengkap (PL), apabila LPP WP Lokasi belum diterima dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal surat permintaan pemeriksaan WP Lokasi sebagaimana tersebut pada butir 4.1, maka pemeriksaan WP Domisili dapat diselesaikan tanpa menunggu LPP WP Lokasi.
4.6. Apabila dikemudian hari unit Pelaksana Pemeriksaan WP Domisili menerima LPP WP Lokasi yang datanya belum tercakup dalam LPP WP Domisili, maka data baru tersebut harus ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.7. Bentuk surat dan petunjuk pengisian permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan WP Lokasi dapat dilihat pada lampiran 2.
4.8.

Bentuk surat dan petunjuk pengisian izin perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dapat dilihat pada lampiran 3.

5. Pengawasan
5.1. Wajib Pajak Lokasi berada di dalam satu KANWIL DJP.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permintaan pemeriksaan, Kepala KANWIL DJP belum menerima tembusan Surat Pengantar (SP) Pengiriman LPP WP Lokasi, maka Kepala KANWIL DJP tersebut mengirimkan Surat Peringatan untuk menyelesaikan pelaksanaan pemeriksaan kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan WP Lokasi.
5.2. Wajib Pajak Lokasi berada di KANWIL DJP Lainnya.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permintaan pemeriksaan, Kepala KANWIL DJP Lokasi belum menerima tembusan Surat Pengantar (SP) pengiriman LPP WP Lokasi, maka Kepala KANWIL DJP tersebut mengirimkan Surat Peringatan untuk menyelesaikan pelaksanaan pemeriksaan WP Lokasi.
5.3. Bentuk surat dan petunjuk pengisian Surat Peringatan dapat dilihat di lampiran 4.
5.4. Kepala KANWIL DJP WP Domisili atau Kepala KANWIL DJP WP Lokasi (dalam hal WP Lokasi berada di KANWIL DJP lainnya) harus aktif dalam memantau pelaksanaan pemeriksaan WP Lokasi.
5.5.

Lembar pengawasan pemeriksaan WP Lokasi dan petunjuk pengisiannya dapat dilihat pada lampiran 5.

6. Pengiriman LPP, Nota Penghitungan, dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP)
6.1. LPP atas WP Lokasi dikirim langsung kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan Wajib Pajak Domisili dengan mempergunakan Surat Pengantar (SP) pengiriman LPP.
6.2. Dalam waktu yang bersamaan dengan pengiriman LPP WP Lokasi, KARIKPA atau KANWIL DJP yang memeriksa WP Lokasi harus mengirimkan Nota Penghitungan dan BAHP ke KPP Lokasi. Apabila pemeriksaan WP Lokasi dilakukan oleh KPP Lokasi, maka Nota Penghitungan dan BAHP dikirim oleh Tim Pemeriksa yang bersangkutan ke Seksi
TUP (KPP Tipe A), atau INTUP (KPP Tipe B) dengan menggunakan Nota Dinas Intern.
6.3.

Bentuk formulir dan petunjuk pengisian SP pengiriman LPP dapat dilihat pada lampiran 6.

7. Sanksi.
Apabila dalam jangka waktu perpanjangan penyelesaian yang telah ditentukan, pemeriksaan WP Lokasi tidak dapat diselesaikan maka Kepala KANWIL Lokasi agar memberi teguran tertulis, dan jika masih belum terselesaikan tanpa alasan yang jelas maka terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan sanksi kepegawaian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-41/PJ.71/1989 tanggal 22 September 1989 perihal Koordinasi Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak (Seri Pemeriksaan – 61) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikianlah untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.7/1996