Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.75/1999

Hasil analisa atas Laporan Perkembangan Tunggakan Pajak (KPL.KPP.75) Tahun 1998/1999 mengenai pelaksanaan penagihan pajak masih belum menggembirakan, hal ini masih dapat dimaklumi karena kondisi krisis ekonomi yang kita hadapi. Namun karena kegiatan ekonomi sudah mulai menunjukkan perkembangan yang lebih baik, maka dalam rangka optimalisasi pencairan tunggakan diperlukan upaya-upaya yang lebih intensif. Untuk keseragaman dan kelancaran pelaksanaan penagihan pajak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pada prinsipnya pelaksanaan penagihan pajak harus dilakukan sampai ke tahap lelang, sesuai jadwal penagihan yang telah ditentukan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.75/1998 tanggal 20 Nopember 1998 tentang Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak, kecuali Penanggung Pajak telah melunasi utang pajaknya.
    Dalam hal Surat Paksa telah diterbitkan, tetapi Penanggung Pajak masih tetap tidak melunasi utang pajaknya sebelum melakukan penyitaan agar dipilih terlebih dahulu obyek sita yang potensional dapat dicairkan untuk melunasi utang pajaknya antara lain barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang sudah tidak bermasalah lagi, agar dalam proses pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

  2. Penyitaan dilakukan tidak hanya terhadap barang bergerak berupa mobil dan sebagainya, tetapi dilakukan juga pada barang bergerak berupa piutang dan kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham atau surat berharga lainnya. Penyitaan yang dilakukan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank dan piutang, diprioritaskan untuk Tahun 1999/2000, oleh karena itu perlu penyempurnaan tata cara pemblokiran dan penyitaan terhadap piutang yang juga diatur dalam Surat Edaran ini.

  3. Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa piutang, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sebelum melaksanakan penyitaan barang milik Penanggung Pajak berupa piutang, terlebih dahulu dibuat surat peringatan kepada Penanggung Pajak yang dimaksudkan agar piutang yang ada pada debitur akan digunakan sebagai pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak bila Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajak.
    Apabila setelah batas waktu 14 hari sejak tanggal surat peringatan, Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan penyitaan terhadap piutang dimaksud dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Contoh formulir surat peringatan penyitaan atas piutang untuk pelunasan utang pajak dan Berita Acara Persetujuan Pengalihan sebagaimana terlampir.

  4. Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan dalam bank, tata cara penyitaan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KMK.04/1998 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Contoh formulir yang digunakan telah disempurnakan sebagaimana terlampir.

  5. Dalam pelaksanaan lelang eksekusi pajak selama ini sering terjadi ketidaksesuaian penerapan ketentuan peraturan yang digunakan antara Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), sehingga sering menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan lelang. DJP dan BUPLN saat ini sedang membuat Surat Edaran Bersama tentang Lelang Eksekusi Pajak.

  6. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan daftar usulan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang akan dilaksanakan penyitaan kepada Kantor Wilayah atasannya untuk bahan pemantauan tindak lanjutnya.

  7. Kepala Kantor Wilayah diminta melakukan pengawasan/bimbingan langsung terhadap pelaksanaan penagihan meliputi juga administrasinya di bawah koordinasi Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Wilayah yang bersangkutan.

  8. Sasaran prestasi penagihan Kantor Pelayanan Pajak digariskan sebagai berikut :
    1. Target pencairan tunggakan pajak Tahun 1999/2000 adalah sebesar 30% dari jumlah tunggakan pada awal triwulan yang bersangkutan atau 50% dari jumlah Wajib Pajak yang menunggak telah dilaksanakan penagihan secara tuntas.
    2. Target kegiatan penagihan aktif untuk Tahun 1999/2000 pada setiap Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana terlampir. Target kegiatan penagihan dimaksud setelah pemberitahuan Surat Paksa (SPMP dan Pengumuman Lelang) dapat saja tidak tercapai sepanjang pencairan tunggakan sudah mencapai target yang telah ditentukan pada huruf a.
  9. Lain-lain
    1. Setelah dilakukan penagihan aktif terhadap piutang pajak tersebut ternyata benar-benar tidak dapat ditagih lagi, terutama piutang pajak yang telah daluwarsa, agar segera diproses usul penghapusan piutang pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
    2. Kantor Pusat akan mengeluarkan rating kinerja pencairan tunggakan pajak dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak setiap semester.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.75/1999