Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.9/1992

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-1027/PJ/1991 tanggal 18 Desember 1991 perihal Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun 1991 dan SPT Masa PPN Tahun 1992, dengan pertimbangan untuk menghemat tenaga, waktu dan pemakaian komputer, perlu diberikan beberapa ketentuan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Perekaman SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan LP2P. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan LP2P Nihil (tidak ada jumlah pajak yang di bayar sendiri oleh WP ) atau yang “dinihilkan ” sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf B.2 3 dalam Surat Edaran Nomor : SE-1027/PJ/1991 tanggal 18 Desember 1991, tidak perlu di rekam semua elemen datanya sebagaimana perekaman SPT Tahunan PPh WP Perseorangan lainnya , tetapi yang direkam hanya elemen-elemen tertentu (program perekaman khusus untuk itu akan di kirimkan).

  2. Perekaman SPT Tahunan PPh Pasal 21 SPT Induk (bentuk 1721) direkam sebagaimana mestinya, sedangkan Lampiran II-A SPT PPh Pasal 21 (Bentuk 1721-A1) yang direkam hanya yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
    2.1. Dalam hal Pemotong PPh-nya adalah Badan berupa :
    (1) Badan/Yayasan Dana Pensiun.
    (2) Bank/LKBB.
    (3) Konsultan (termasuk Kantor Akuntan).
    (4) Perusahaan PMA/PMDN.
    (5) Perusahaan BUMN/BUMD.
    (6) Rumah Sakit.
    (7) Perguruan Tinggi Swasta.

    2.2. Dalam hal pegawai tetap adalah :
    (1) Yang bersangkutan jabatannya sebagai :
    1. Anggota Dewan Komisaris/Badan Pengawas.
    2. Anggota Direksi.
    3. Manager.
    4. Staf lainnya yang menerima/memperoleh penghasilan bruto tertinggi di Badan yang bersangkutan. Hal ini dapat dilihat dari Bentuk 1721-A.
    (2) Jumlah yang direkam sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf a+b+c+d adalah terbatas sebanyak 20 pegawai tetap atau kurang dalam hal jumlah yang memenuhi syarat pada Badan yang bersangkutan tidak melebihi 20 orang. Pembatasan jumlah tersebut tidak termasuk untuk Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi Swasta.
    (3) Khusus untuk Pemotong Pajak Rumah Sakit atau Perguruan Tinggi Swasta, selain yang dimaksud pada butir (1) huruf a, b, c dan d, juga supaya direkam Bentuk 1721-A1 untuk seluruh dokter-dokternya atau staf pengajarnya (dosen) yang oleh Pemotong Pajak dibuatkan 1721-A1.

    2.3.

    Formulir Lampiran II-B SPT PPh Pasal 21 (Bentuk 1721-A2) tidak perlu direkam.

    2.4.

    Dalam hal anggota Dewan Komisaris/Badan Pengawas adalah bukan merupakan pegawai tetap, maka yang direkam adalah Lampiran berupa daftar nama, alamat dan NPWP (apabila yang bersangkutan telah mempunyai NPWP) serta penghasilan bruto dari masing-masing anggota Dewan Komisaris/Badan Pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap tersebut, yang dilampirkan pada formulir 1721-B.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.9/1992