Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.02/2007

Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ./2007 tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya dan dengan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya adalah KPP Madya Medan, KPP Madya Palembang, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Utara, KPP Madya Bandung, KPP Madya Semarang, KPP Madya Surabaya, KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Malang, KPP Madya Balikpapan, dan KPP Madya Makassar;
  2. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Madya;
  3. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak adalah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
  4. KPP lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum dipindahkan di KPP Madya;
2. Atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam masa peralihan yaitu pada tanggal 1 sampai dengan 8 April 2007 yang Faktur Pajaknya menggunakan :

  1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan identitas KPP Madya;
  2. tanggal pengukuhan sesuai dengan tanggal pengukuhan KPP lama;

tidak perlu diganti dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material dan bagi Pembeli yang menggunakan Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan tentang pengkreditan atas Pajak Masukan;

3. Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam masa peralihan yaitu pada tanggal 1 sampai dengan 8 April 2007 yang Faktur Pajaknya diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan NPWP Pembeli menggunakan NPWP dengan kode KPP Madya, tidak perlu diganti dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material;
4. Atas penyerahan yang dilakukan :

  1. pada atau setelah tanggal 9 April 2007, maka Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan :
    1) Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan identitas KPP Madya;
    2) Nomor Seri Faktur Pajak dimulai dengan nomor urut 00000001;
    3) Tanggal pengukuhan sesuai dengan tanggal pengukuhan di KPP Madya;
  2. sebelum tanggal 9 April 2007, namun Faktur Pajaknya baru diterbitkan pada atau setelah tanggal 9 April 2007, maka Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan identitas KPP Madya dan tanggal pengukuhan sesuai dengan tanggal pengukuhan di KPP Madya;
5. Ketentuan penggunaan Faktur Pajak yang sudah terlanjur dicetak dengan menggunakan identitas KPP lama termasuk tanggal pengukuhan, tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ./2007;
6. Untuk memudahkan pelaksanaannya maka penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.52/2006 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 Tentang Saat Pembuatan, bentuk, ukuran, Penggadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.02/2007