Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.04/2007

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-109/PJ/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dengan ini Saudara diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran danPenyitaan Harta Penanggung Pajak yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan PajakDengan Surat Paksa, diatur bahwa penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yangtersimpan pada bank dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu dan setelah saldo kekayaanPenanggung Pajak diketahui.
  2. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata CaraPemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, diatur bahwa untuk kepentinganperpajakan, pimpinan Bank Indonesia, berdasarkan permintaan tertulis dari Menteri Keuangan,berwenang mengeluarkan perintah tertulis pada bank agar memberikan keterangan danmemperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan NasabahPenyimpan tertentu kepada pejabat pajak tanpa mensyaratkan pencantuman nomor rekening dariWajib Pajak yang dikehendaki keterangannya.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas ditetapkan untuk mengubah Pasal 3 dan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara PelaksanaanPemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank DalamRangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yaitu menambah formulir Berita Acara PelaksanaanPemblokiran (Lampiran IA), menghapus pencantuman nomor rekening dan penambahanpencantuman jumlah tunggakan pajak pada Lampiran I dan menambah formulir Daftar Surat Paksa(Lampiran I.1).
  4. Penambahan formulir Berita Acara Pelaksanaan Pemblokiran dimaksudkan untuk memberikan standarbagi bank dalam membuat Berita Acara Pelaksanaan Pemblokiran. Untuk menjamin agar pelaksanaanpemblokiran oleh bank dilakukan secara seketika, permintaan pemblokiran harus disampaikan secaralangsung oleh Jurusita Pajak.
  5. Pencantuman jumlah tunggakan pajak dalam permintaan pemblokiran harta kekayaan PenanggungPajak yang tersimpan di bank, di maksudkan agar dalam hal Penanggung Pajak memiliki lebih darisatu rekening (giro/deposito/sertifikat deposito/tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakandengan itu) pada bank tersebut, bank melakukan pemblokiran hanya terhadap sejumlah rekeningPenanggung Pajak yang dananya cukup untuk melunasi tunggakan pajak dimaksud.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.04/2007