Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.10/1994

Sehubungan telah disahkannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara RI-Tunisia oleh kedua negara, yaitu oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1993 tanggal 24 Februari 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1993), dan oleh Tunisia pada tanggal 1 Februari 1993, serta pada tanggal 3 Maret 1993 dan 12 Maret 1993 kedua negara telah saling memberitahukan tentang telah dipenuhinya “Constitutional requirements” sebagai syarat berlakunya Persetujuan tersebut, maka sesuai Pasal 27 Persetujuan dimaksud, Persetujuan akan berlaku di kedua negara satu bulan setelah tanggal terakhir pemberitahuan, yaitu sejak 12 April 1993.

  • Namun demikian, penerapan ketentuan Persetujuan mengenai pemotongan pajak atas deviden, bunga dan royalti, imbalan atas jasa teknik dan pengenaan pajak atas penghasilan baru berlaku terhitung mulai 1 Januari 1994.
    Bersama ini kami kirimkan naskah P3B RI-Tunisia tersebut untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut.

  • Apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, Saudara dapat menghubungi Direktur Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.

  • Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.10/1994