Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.11/1996

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 408/KMK.01/ 1995 tanggal 31 Agustus 1995 tentang Konsultan Pajak (selanjutnya disebut KMK 408), dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :

1. Pengertian Brevet
1.1

Brevet Konsultan Pajak adalah Brevet (piagam atau tanda lulus) yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK), setelah yang bersangkutan lulus ujian brevet yang diselenggarakan oleh BPLK bersama Direktorat Jenderal Pajak.

1.2

Termasuk dalam pengertian Brevet Konsultan Pajak adalah Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (yang berkedudukan setara Brevet Konsultan Pajak) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. Persyaratan dan Perizinan Menjadi Konsultan Pajak.
2.1 Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Setiap calon Konsultan Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk Konsultan Pajak yang berstatus sebagai istri (wanita bersuami), NPWP-nya sama dengan NPWP suami. Namun untuk keperluan administratif, Konsultan Pajak yang berstatus sebagai istri tersebut harus memiliki kartu NPWP atas namanya sendiri. Para Konsultan Pajak yang mendirikan persekutuan, selain NPWP persekutuan, harus pula mempunyai NPWP untuk masing-masing dirinya sendiri. Pengaturan tentang Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.2 Prosedur Pengajuan Izin Praktek Konsultan Pajak
a.

Permohonan dengan menggunakan formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran Surat Edaran ini, dibuat dalam rangkap 4 dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Organta dengan tindasannya disampaikan kepada : (1) KPP setempat, (2) IKPI Pusat, dan (3) Arsip.

b.

Permohonan harus dilengkapi dengan lampiran sesuai dengan yang tersebut dalam formulir permohonan dimaksud.

c.

Terhadap permohonan yang dapat dipertimbangkan namun kurang lengkap, akan dikirim pemberitahuan untuk melengkapi kekurangannya dalam batas waktu tertentu.

d.

Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan, pemohon tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan, maka permohonan dianggap tidak memenuhi syarat.

2.3

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan yang telah lengkap, setelah melakukan penelitian terhadap persyaratan substansif sebagaimanatersebut dalam ketentuan Pasal 2 KMK 408 untuk Konsultan Pajak pada umumnya atau Pasal 3 ayat (4) untuk Konsultan Pajak Pensiunan Pegawai DJP, dan persyaratan administratif sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) KMK 408, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat keputusan yang dapat berupa menerima atau menolak permohonan tersebut.

2.4

Dalam hal permohonan Izin Praktek Konsultan Pajak ditolak, pemohon dapat mengajukan permohonan baru dikemudian hari apabila telah dipenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.5

Dalam hal permohonan Izin Praktek Konsultan Pajak diterima, maka berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 2.3, Direktur JenderalPajak menerbitkan Izin Praktek Konsultan Pajak.

2.6

Izin Praktek Konsultan Pajak diberikan kepada perseorangan (bukan kepada badan),termasuk orang yang bekerja pada Kantor Konsultan Pajak. Kantor Akuntan atau kantor lainnya yang memberikan jasa konsultan pajak harus mempunyai seseorang akuntan atau pengurus/karyawan yang mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak.

2.7 Jangka waktu dan wilayah berlakunya Izin Praktek Konsultan Pajak
a.

Jangka waktu Izin Praktek Konsultan Pajak tak terbatas, sepanjang yang bersangkutan tidak melakukan tindakan yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 KMK 408. Sebagai tanda jati diri, kepada setiap Konsultan Pajak diberikan tanda pengenal yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

b.

Izin Praktek Konsultan Pajak berlaku di seluruh wilayah Indonesia, dengan ketentuan bahwa apabila Konsultan Pajak mempunyai perwakilan atau cabang di luar tempat domisili/kedudukan kantor pusatnya, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan KPP tempat keberadaan kantor perwakilan atau cabang tersebut.

c.

Untuk mendapatkan tanda pengenal seperti tersebut di atas, para Konsultan Pajak harus memenuhi kewajiban secara tertib menyampaikan Laporan Tahunanyang benar, jelas dan lengkap.

3. Lain-lain
3.1

Setiap Konsultan Pajak hanya diperbolehkan mengurus hak dan kewajiban perpajakan kliennya (Wajib Pajak yang menggunakan jasa Konsultan Pajak) apabila yang bersangkutan telah memiliki Izin Praktek dan Tanda Pengenal Konsultan Pajak yang masih berlaku.

3.2

Pengurusan hak dan kewajiban perpajakan bagi seorang klien tersebut, harus disertai dengan surat kuasa khusus yang memuat, antara lain :

a.

Nama dan alamat serta NPWP dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;

b.

Nama, alamat, NPWP dan Nomor Izin Praktek serta Nomor Tanda Pengenal Konsultan Pajak yang diberi kuasa;

c.

Jenis urusan;

d.

Jenis pajak dan tahun pajak;

e.

Keterangan lain yang dianggap perlu.

3.3

Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan tentang kegiatannya dengan menggunakan formulir yang telah dibakukan dalam rangkap 3 (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) KMK 408) dan disampaikan kepada : Direktur Jenderal Pajak u.p. Kagab Organta (asli), KPP setempat (lembar ke-2), dan arsip (lembar ke-3).

3.4

Laporan Tahunan sebagaimana disebut pada butir 3.3 dibuat sesuai dengan bentuk usaha Konsultan Pajak yang bersangkutan (perseorangan atau persekutuan).

3.5

Laporan Tahunan Konsultan Pajak harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak u.p. Bagian Organta selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Apabila jangka waktu tersebut belum mencukupi dapat mengajukan penundaan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal 31 Maret.

3.6

Kepada Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan akan dikeluarkan surat teguran, dan apabila tetap tidak menyampaikan Laporan Tahunan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) KMK 408. Selanjutnya apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat teguran tersebut tetap tidak ada tanggapan akan diterbitkan surat pembekuan izin praktek untuk sementara, dan seterusnya apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat pembekuan izin praktek untuk sementara tetap juga tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan pencabutan izin prakteknya.

4. Pengawasan dan Pembinaan
4.1

Setiap Konsultan Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan mengenai kegiatannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4.2

Untuk keseragaman penggunaan nama kantor, setiap kantor Konsultan Pajak diwajibkan mempergunakan papan nama sebagai berikut : “Kantor Konsultan Pajak …” (diikuti dengan nama Konsultan Pajak yang bersangkutan atau nama perusahaan).

Demikian untuk perhatian dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.11/1996