Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.13/1998

Melengkapi ketentuan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 11 Juni 1997 nomor : SE-14/PJ.13/1997 perihal biaya perjalanan dinas pindah, maka untuk kelancaran proses penyelesaiannya diminta bantuan Saudara agar para pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengajukan permohonan biaya pindah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Formulir Daftar Keluarga Yang Mengikuti Pindah sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 SE-14/PJ.13/1997 tanggal 11 Juni 1997 diubah dan disempurnakan sebagaimana contoh formulir lampiran 1 dan untuk pengisiannya diminta memenuhi hal-hal sebagai berikut :
    1. Apabila isteri/suami atau anak adalah karyawan/karyawati/pegawai agar diberikan penjelasan semestinya apakah yang bersangkutan adalah PNS/Anggota ABRI atau pegawai swasta serta di instansi/perusahaan mana yang bersangkutan bekerja dan berkedudukan.
    2. Dalam hal anak sudah berkeluarga agar diisi dengan jelas tanggal pernikahannya.
    3. Dalam hal anak angkat hendaknya dilengkapi dengan menyampaikan fotocopy surat keputusan pengangkatan anak dari Kantor Pengadilan Negeri.
    4. Daftar Keluarga Yang Mengikuti Pindah diketahui oleh pejabat yang berwenang atau yang mewakilinya di tempat kedudukan lama, yaitu :Kepala Kantor untuk pegawai yang berkedudukan di KPP/KP PBB/Karikpa/Kapen, Kepala Bagian Umum untuk pegawai yang berkedudukan di Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Umum atau Kepala Sub Bagian Gaji untuk pegawai yang berkedudukan pada Kantor Pusat DJP.
  2. Apabila isteri/suami pegawai yang bersangkutan berkedudukan sebagai PNS/Anggota ABRI, maka untuk menghindarkan terjadinya pembayaran rangkap biaya perjalanan dinas pindah atas beban anggaran negara, pada dasarnya terhadap isteri/suami pegawai dimaksud tidak dilakukan penghitungan biaya perjalanan dinasnya bersamaan dengan penghitungan biaya perjalanan dinas pindah pegawai yang dialihtugaskan tersebut.

  3. Biaya perjalanan dinas pindah atas isteri/suami tersebut dapat diberikan bersamaan dengan pegawai yang dialihtugaskan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    1. Dalam hal isteri/suami pegawai tersebut tidak berkedudukan sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak, berkas permintaan biaya pindah harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pimpinan instansi/kantor yang bersangkutan bahwa isteri/suami pegawai tersebut benar-benar mengikuti pindah dan segala biaya yang berhubungan dengan kepindahannya tersebut termasuk biaya perjalanan dinas pindah ke tempat kedudukan baru tidak dibayarkan dari anggaran kantor/instansi yang bersangkutan (contoh formulir lampiran 2).
    2. Sedangkan terhadap isteri/suami yang berkedudukan sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak, biaya perjalanan dinas pindah dibayarkan apabila berkas permohonan telah dilengkapi dengan surat pernyataan isteri/suami dari pegawai yang dialihtugaskan yang menyatakan bahwa pegawai tersebut benar-benar mengikuti kepindahan suami-isteri dan segala biaya yang berhubungan dengan kepindahannya tersebut termasuk biaya perjalanan dinas pindah ke tempat kedudukan baru tidak ditanggung negara. Surat pernyataan tersebut diketahui oleh Kepala Kantor yang bersangkutan dengan tembusan ditujukan kepada Sekretaris Ditjen Pajak U.p. Kepala Bagian Kepegawaian, Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan serta Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat Ditjen Pajak (contoh formulir lampiran 3).

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.13/1998