Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.3/1985

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terhadap masalah tersebut pada pokok surat, agar tidak terjadi keragu-raguan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pengusaha Toko Kaca Mata pada umumnya melakukan kegiatan menggosok lensa kaca mata, menyetel, merakit, memperbaiki dan menjual kaca mata baik atas dasar resep dokter mata maupun penjualan bebas.

  2. Kegiatan menggosok lensa kaca mata, menyetel dan merakit kaca mata adalah kegiatan menghasilkan yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m.

  3. Namun demikian mengingat kegiatan usaha yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai tersebut nilai peredarannya relatif kecil bila dibandingkan dengan jumlah peredaran penjualan seluruhnya dan bagian kegiatan yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai ini sulit dipisahkan dengan kegiatan yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai seperti perdagangan dan perbaikan kaca mata, maka dalam rangka memberikan kemudahan Toko Kaca Mata tidak perlu diminta untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, kecuali jika yang bersangkutan nyata-nyata bertindak sebagai Pabrikan, Importir atau Indentor atau Penyalur Utama kacamata/gagang/lensa kacamata.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.3/1985