Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.33/2004

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari unit-unit kantor pajak tentang penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Patuh dan kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memperoleh penghasilan selain penghasilan dari pemberi kerja yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak berwenang secara jabatan (ex-officio) menetapkan status Wajib Pajak Patuh tanpa permohonan Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut memenuhi kriteria Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003.

  2. Dalam rangka memberikan pelayanan sebagai upaya untuk mensosialisasikan Wajib Pajak Patuh kepada para Wajib Pajak, maka dalam tahun pertama pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, maka diberikan kelonggaran dalam hal :
    1. Penyusunan Daftar Nominatif Wajib Pajak Patuh oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, paling lambat tanggal 31 Maret 2004.
    2. Penetapan Wajib Pajak Patuh oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 31 Maret 2004.
  3. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban perpajakan untuk jenis pajak lainnya di KPP Lokasi, maka KPP Domisili harus meminta konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut ke KPP Lokasi. Dalam hal demikian KPP Lokasi wajib menjawab konfirmasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permintaan konfirmasi tersebut. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari tersebut KPP Lokasi tidak menjawab permintaan konfirmasi, maka Wajib Pajak yang bersangkutan dianggap telah memenuhi kewajiban perpajakan di KPP lokasi tersebut.

  4. Kepala Kantor Wilayah melaporkan Daftar Wajib Pajak Patuh tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Tidak Langsung Lainnya.

  5. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah diminta untuk mengadministrasikan Daftar Wajib Pajak Patuh dengan baik sehingga apabila masa 2 (dua) tahun penetapan Wajib Pajak Patuh tersebut berakhir, dan Wajib Pajak tersebut masih memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh dapat segera diusulkan untuk ditetapkan kembali sebagai Wajib Pajak Patuh.

  6. Surat Penetapan Wajib Pajak Patuh dicabut oleh Kepala Kantor Wilayah setelah mempertimbangkan usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal memenuhi kriteria pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003.

  7. Penerbitan pencabutan penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah paling lambat dalam jangka waktu satu bulan sejak diusulkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan melaporkan pencabutan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan ke Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.33/2004