Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.41/1992

Dengan ini diberitahukan kepada Saudara, bahwa dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-HL.03-10 Tahun 1991 tanggal 13 April 1991, besarnya uang Pewarganegaraan yang harus dibayar oleh pemohon mengalami perubahan , yaitu :

  1. antara Rp. 120.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- untuk pemohon yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pemohon yang bertempat tinggal di luar Indonesia.

Keputusan dimaksud mulai berlaku sejak tanggal 13 April 1991, dengan ketentuan bahwa untuk permohonan yang dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri, Dit. Jen. Kumdang, Bakin dan Sekretariat Negara, dan apabila pemohon ternyata belum membayar Uang Pewarganegaraan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak berlakunya keputusan, dikenakan Uang Pewarganegaraan berdasarkan ketentuan yang baru.

Dari laporan Surat Pemberitahuan Uang Pewarganegaraan (SPUP) yang diterima menunjukkan masih terdapat KPP yang menentukan besarnya Uang Pewarganegaraan berdasarkan ketentuan lama, serta belum memperhatikan penghasilan nyata pemohon.

Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada Sdr. agar dalam menentukan besarnya Uang Pewarganegaraan bagi pemohon yang bertempat tinggal di Indonesia.

  1. Menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Kehakiman yang baru.
  2. Penghasilan nyata Pemohon dapat dihitung antara lain dengan memperhatikan besarnya tanggungan keluarga.
  3. Terhadap SPUP yang ditetapkan dibawah batas minimal yang dimaksud dalam Kep. Men. Kehakiman No. M.01-HL.03-10 Tahun 1991 setelah tanggal keputusan, perlu dilakukan perbaikan seperlunya.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.41/1992