Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.42/2001

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai masa transisi berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998 (ketentuan lama) berkenaan dengan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri berlaku juga terhadap kontrak pekerjaan/pengadaan yang ditandatangani setelah tanggal 22 Juni 2000, sepanjang loan agreement yang telah ditandatangani oleh Pemerintah sebelum tanggal 23 Juni 2000 memuat klausul bahwa Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok, ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.42/2001