Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.43/1991

Berdasarkan pengecekan pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak tentang setoran PPh Pasal 21 dan Pasal 25 yang dilakukan oleh Wajib Pajak ex PMDN Jaya, ternyata masih banyak yang belum menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk lebih meningkatkan penerimaan dan kepatuhan penyetoran PPh Pasal 21 dan pembayaran angsuran bulanan PPh Pasal 25 dari Wajib Pajak yang mendapat fasilitas PMDN, dengan ini diminta perhatian Saudara mengenai hal – hal sebagai berikut :

  1. Melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak PMDN melalui penyuluhan dan pengawasan atas setoran PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25 yang dilakukannya.

  2. Melakukan penelitian material SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) tahun 1989 Wajib Pajak PMDN yang kurang bayar atau nihil sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 1990 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.41/1990.

  3. Melakukan penelitian material SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) tahun 1989 Wajib Pajak PMDN yang kurang bayar atau nihil.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.43/1991