Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.43/2000

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-20/MEN/2000 tanggal 18 Februari 2000 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 26 (dua puluh enam) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 20 (dua puluh) Propinsi di Indonesia serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 229/KMK.04/1997 tanggal 16 Mei 1997, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.431/1997 tanggal 19 Mei 1997, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Perlakuan perpajakan PPh Pasal 21 atas penghasilan pekerja sampai dengan jumlah sebesar UMR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 ditanggung Pemerintah.

  2. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-20/MEN/2000 tanggal 18 Februari 2000 yang mulai berlaku tanggal 1 April 2000, besarnya UMR tahun 2000 untuk seluruh Indonesia, adalah sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran.

  3. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.43/1999 tanggal 30 Maret 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.

  4. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 April 2000.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.43/2000