Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.43/2002

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:

  1. Pedoman standar gaji karyawan asing hanya digunakan dalam hal :
    1. Terdapat petunjuk bahwa pembukuan WP tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya pajak yang seharusnya terutang.
    2. Diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26.
    3. Pemeriksa tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.43/2002