Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.45/1994

Berkenaan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Februari 1993 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya yang menyangkut pembuatan Uraian Banding dengan ini diberikan penegasan dan petunjuk sebagai berikut :

  1. Tujuan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Kepala Kantor Wilayah untuk membuat uraian banding dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga permohonan banding dapat lebih cepat diproses.

  2. Uraian banding yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak adalah uraian banding atas permohonan banding yang diajukan Wajib Pajak terhadap Surat Keputusan atas keberatan Wajib Pajak yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah. Uraian banding atas permohonan banding mengenai Surat Keputusan atas keberatan Wajib Pajak yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak, tetap dibuat oleh Direktur Pajak Penghasilan (Direktur PPh) atau Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (Direktur PPN dan PTLL) atas nama Direktur Jenderal Pajak.

  3. Pelayanan administratif dan pelaksanaan sidang dilakukan sebagai berikut :
  4. 3.1 Permintaan uraian banding dari Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) akan tetap dikirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPh atau Direktur PPN dan PTLL seperti yang telah berjalan selama ini.

    3.2

    Dalam segala hal, MPP hanya akan berhubungan dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), sehingga tidak ada permintaan dari MPP yang langsung ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah, atau kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, karena itu, apabila MPP memerlukan tambahan keterangan, misalnya bukti pengiriman SKP, MPP akan mengajukan permintaan tersebut kepada KPDJP.KPDJP akan menyalurkan permintaan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Jawaban Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak langsung dikirimkan ke MPP dengan tindakan kepada Direktorat yang terkait.

    3.3

    yang akan menghadiri sidang di MPP mewakili Direktur Jenderal Pajak adalah pejabat Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL. Oleh karena itu, petugas dari Kantor Wilayah tidak perlu hadir di persidangan. Keputusan Banding MPP-pun dikirimkan ke KPDJP, dan selanjutnya KPDJP akan mengirimkan Keputusan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak untuk ditindak lanjuti dengan tindasan ke Kantor Wilayah terkait. Dalam hal terdapat ketidak jelasan di KPP mana Wajib Pajak terdaftar, maka Keputusan MPP tersebut dikirim ke Kanwil untuk diteruskan ke KPP yang bersangkutan.

  5. Agar terdapat keseragaman dalam pembuatan dan pengiriman uraian banding oleh Kepala Kantor Wilayah, hendaknya diperhatikan petunjuk sebagai berikut :
  6. 4.1 Berdasarkan permintaan uraian banding dari MPP, Direktur PPh atau Direktur PPN dan PTLL akan meneruskan permintaan uraian banding yang pembuatannya menjadi wewenang Kepala Kantor Wilayah kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.

    4.2

    Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan meminta berkas Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan dengan merinci berkas apa yang diminta. Dalam hal surat keputusan atas keberatan dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka dalam isi berkas yang diminta dengan sendirinya termasuk risalah keberatan dan Uraian Pemandangan Banding (konsep uraian banding) yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

    4.3

    Uraian banding yang telah dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah, dikirimkan langsung ke MPP disertai dengan berkas dan data pendukung sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE-356/PJ.11.2/1991 tanggal 7 November 1991.

    4.4 Tembusan uraian banding agar dikirimkan kepada Direktur PPh atau Direktur PPN dan PTLL disertai lampiran foto copy :
    1. Surat permohonan banding
    2. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta Kertas Kerja Pemeriksaan yang berkaitan dengan koreksi-koreksi fiskal yang dipersengketakan Wajib Pajak, apabila ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan. Nota atau Risalah Perhitungan apabila ketetapan pajak berdasarkan hasil verifikasi kantor, atau Laporan Hasil Verifikasi Lapangan apabila ketetapan pajak berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
    3. Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKKPP, SKPT, atau bukti pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga) beserta Nota/Risalah Perhitungannya.
    4. Surat keberatan yang dibubuhi tanggal, tanda terima dari KPP yang bersangkutan.
    5. SPT Tahunan/Masa Badan/Perseorangan/Ps.21/Ps.23/26 beserta Laporan Keuangan.
    6. Surat Keputusan Keberatan.
    7. Risalah penyelesaian keberatan dan keputusan atas keberatan yang menjadi wewenang Kepala Kantor Wilayah.
    8. Bukti-bukti pendukung mengenai hal-hal yang dipersengketakan.
    4.5

    Tembusan uraian banding yang diterima dari Kepala Kantor Wilayah merupakan bahan Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL untuk mengikuti sidang perkara banding di MPP.

    4.6
    1. Dalam membuat uraian banding agar diperhatikan benar-benar hal-hal yang menyangkut ketentuan formal maupun yang menyangkut ketentuan material.
    2. Tiap-tiap alasan permohonan banding, bukti-bukti dan data yang diajukan Wajib Pajak, serta tiap-tiap koreksi yang disanggah oleh Wajib Pajak agar ditanggapi. Tanggapan atas setiap pos koreksi fiskal yang disanggah Wajib Pajak hendaklah berupa uraian yang jelas. Perlu disadari bahwa apabila sanggahan Wajib Pajak terhadap koreksi fiskal tidak ditanggapi, kemungkinan MPP akan menerima permohonan banding Wajib Pajak.
    3. Agar terdapat keseragaman dan untuk memudahkan dalam pembuatan uraian banding, Petunjuk Pembuatan Uraian Banding terlampir.
  7. Atas permohonan banding yang tidak memenuhi ketentuan formal, tetap dibuat uraian seperti tersebut pada angka 4.6 di atas. Hal ini dilakukan untuk menampung kemungkinan Wajib Pajak dapat menunjukan bukti bahwa permohonan bandingnya memenuhi ketentuan formal, sehingga apabila persidangan memasuki pembahasan materi, pihak DJP telah siap dengan uraian banding yang menyangkut materi yang dipersengketakan. Yang membedakannya dari uraian banding atas permohonan banding yang memenuhi ketentuan formal adalah mengenai kesimpulan dan usul dari DJP.

  8. Atas permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keberatan yang diputuskan oleh Kanwil, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-356/PJ.11.2/1991 tanggal 7 November 1991 KPP tidak perlu membuat uraian pemandangan banding dimaksud. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KWT-31/PJ.113/1993 tanggal 31 Maret 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikianlah penegasan dan petunjuk untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.45/1994