Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.51/1991

Sehubungan dengan adanya kesalahan pengelompokan seleksi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-22/PJ.5.1/1990 tanggal 8 Desember 1990 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SPT Masa PPN, maka untuk tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan perlu dilakukan pembetulan sebagai berikut :

Butir 2.5.1. kelompok A ; tertulis

SPT Masa Kelompok Adalah :
2.5.1.1. SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian).
2.5.1.2. SPT Masa lainnya yang tidak termasuk dalam Kelompok B.

Seharusnya tertulis :

SPT Masa Kelompok A adalah :
2.5.1.1. SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian),
2.5.1.2. SPT Masa lainnya yang minta kompensasi.

Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.51/1991