Bersama ini disampaikan foto copy Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-81/PJ/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara tanggal 29 April 2004.
Hal yang perlu mendapat perhatian dalam ralat tersebut adalah :
-
Pada Pasal 7 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-81/PJ/2004, tertulis :
“(3) Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak Masukan atas:
- pembayaran royalti;
- pembayaran pencetakan label;
- pembayaran biaya perekaman;
- pembelian atau pembuatan master rekaman gambar; dan
- pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar.”
Seharusnya : “(3) Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak Masukan atas:
- pembayaran royalti;
- pembayaran pencetakan label;
- pembayaran biaya perekaman;
- pembelian kaset kosong;
- pembelian atau pembuatan master rekaman gambar; dan
- pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar.”
-
Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-81/PJ/2004 tanggal 29 April 2004.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.51/2004 tanggal 29 April 2004.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal ,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375