Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.51/2004

Bersama ini disampaikan foto copy Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-81/PJ/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara tanggal 29 April 2004.

Hal yang perlu mendapat perhatian dalam ralat tersebut adalah :

  1. Pada Pasal 7 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-81/PJ/2004, tertulis :

    “(3)

    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak Masukan atas:

    1. pembayaran royalti;
    2. pembayaran pencetakan label;
    3. pembayaran biaya perekaman;
    4. pembelian atau pembuatan master rekaman gambar; dan
    5. pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar.”
    Seharusnya :
    “(3)

    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak Masukan atas:

    1. pembayaran royalti;
    2. pembayaran pencetakan label;
    3. pembayaran biaya perekaman;
    4. pembelian kaset kosong;
    5. pembelian atau pembuatan master rekaman gambar; dan
    6. pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar.”
  2. Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-81/PJ/2004 tanggal 29 April 2004.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.51/2004 tanggal 29 April 2004.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal ,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.51/2004