Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.5/1993

Sebagaimana Saudara ketahui bahwa dalam rangka pengamanan pemberian restitusi PPN/PPn BM kepada Eksportir, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992 antara lain ditegaskan bahwa untuk meyakini kebenaran ekspor, maka dalam melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN dari PKP Eksportir dilakukan pula penelitian terhadap asli Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT. SUCOFINDO.

Dalam pelaksanaannya ternyata PKP Eksportir tidak dapat menunjukkan asli LPSE, karena dokumen dimaksud telah diserahkan kepada BAPEKSTA Keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mengingat bahwa BAPEKSTA Keuangan telah melakukan penelitian terhadap LPS-E tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa :

  1. Eksportir yang wajib LPSE adalah :
    1. Eksportir yang mengekspor barang yang diatur tata niaga ekspornya yaitu terbatas pada lampit rotan, kayu gergajian, kayu olahan, dan kayu cendana;
    2. Eksportir yang mengekspor barang yang terkena Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan yaitu terbatas pada rotan, kulit, kayu, serta produk olahannya;
    3. Eksportir yang mengekspor barang yang mendapat fasilitas dari Bapeksta.
  1. Mengingat bahwa LPSE asli dalam pelaksanaannya telah diminta oleh Bapeksta maka apabila Eksportir yang wajib LPSE tersebut tidak dapat memberikan LPSE asli berarti Eksportir yang bersangkutan telah meminta fasilitas pembayaran pendahuluan/pengembalian dari Bapeksta. Oleh karena itu Saudara cukup meminta copy dari LPSE yang bersangkutan.

  2. Untuk pengamanan pemberian restitusi PPN/PPn BM dalam rangka ekspor agar kepada PKP/ Pemohon restitusi tetap diminta melengkapi dokumen ekspornya berupa antara lain PEB yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bill of Lading, Wesel Ekspor atau LC atau Telegrafic Transfer (TT), serta Keputusan BAPEKSTA KEUANGAN tentang Pembayaran Pendahuluan PPN/PPn BM, dalam hal PKP mendapatkan fasilitas dari Bapeksta Keuangan.

  3. Terhadap PKP yang mendapat fasilitas Pembayaran Pendahuluan/Pengembalian dari BAPEKSTA supaya Saudara lakukan penelitian apakah Pembayaran Pendahuluan/ Pengembalian dari BAPEKSTA telah dilaporkan oleh PKP yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN-nya dan jumlah PPN yang mendapat Pembayaran Pendahuluan/Pengembalian dari BAPEKSTA tersebut telah dikurangkan dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Apabila berdasarkan penelitian tersebut ternyata PKP yang bersangkutan belum melaporkan dan mengurangkan Pembayaran Pendahuluan/Pengembalian maka supaya segera dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Dalam hal terdapat kecurigaan tentang kebenaran atas realisasi ekspor tersebut agar Saudara meminta konfirmasi kepada Perusahaan Pelayaran dengan jalan melakukan pengecekan terhadap manifest Perusahaan Pelayaran yang bersangkutan.

  5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor. SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992 masih tetap berlaku kecuali butir 4 huruf a.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.5/1993