Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.6/1998

Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan sebagaimana perihal pada pokok surat, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Landasan hukum Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

  2. Yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994).

  3. Nilai Jual Objek Pajak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

  4. Saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari (Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994).

  5. Dalam hal terdapat objek pajak bangunan pada tanggal tersebut (angka 4) masih dalam proses pembangunan (bangunan belum selesai seluruhnya), maka perhitungan Nilai Jual Objek Pajaknya berdasarkan nilai jual bangunan yang telah ada pada tanggal 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ.7/1988 tanggal 11 Agustus 1988 serta Surat Edaran Direktur Pajak Bumi dan Bangunan SE-89/PJ.6/1991 tanggal 19 Desember 1991 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.6/1998