Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.6/2001

Sehubungan dengan diberlakukannya ketentuan baru di bidang NJKP yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan petikan berita dari beberapa surat kabar (terlampir), nampak bahwa masyarakat sudah memberikan reaksi terhadap pelaksanaan ketentuan NJKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 tentang Penetapan NJKP untuk Penghitungan PBB.

  2. Dari petikan berita terlampir terkesan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami kebijakan tersebut secara utuh, sebagai contoh adalah komentar warga di Jakarta Selatan yang termuat dalam Harian Warta Kota tanggal 7 Desember 2000 yang mengesankan seolah-olah PBB atas semua obyek akan naik menjadi dua kali lipat.

  3. Untuk mengantisipasi lebih jauh reaksi dari masyarakat terhadap berlakunya kebijakan NJKP tersebut, diminta kepada para kepala KP PBB untuk lebih proaktif dengan cara antara lain berupa :

    1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah beserta jajarannya dan instansi/lembaga terkait lainnya termasuk konsultasi dengan DPRD untuk melakukan sosialisasi kebijakan NJKP tersebut.

    2. Melaksanakan sosialisasi terhadap Wajib Pajak tertentu seperti WP atas OP non perumahan dengan NJOP > Rp.1 Miliar dan WP PNS, ABRI dan pensiunan yang OP perumahannya ber-NJOP > Rp.1 Miliar yang dapat dilakukan secara khusus dengan bekerjasama dengan asosiasi atau organisasi terkait, seperti PWRI, Legiun Veteran, Asosiasi pengusaha seperti HKI, REI dan sebagainya.

    3. Melaksanakan kegiatan sosialisasi sesuai butir a dan b di atas sebelum SPPT disampaikan kepada wajib pajak.

    4. Memanfaatkan sarana media komunikasi yang sesuai untuk melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi serta melakukan pemantauan terhadap segala potensi munculnya reaksi negatif dari masyarakat baik langsung maupun melalui mass media, untuk dapat segera diantisipasi dengan baik dan efektif. Terhadap setiap reaksi negatif yang muncul, Kepala KP PBB hendaknya melakukan klarifikasi dengan baik dan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan dengan efektif.

    5. Memberi penekanan terhadap hal-hal berikut dalam melaksanakan kegiatan sosialisasinya :

      (1)

      bahwa kebijakan NJKP 40% dimaksud sudah mulai dilaksanakan bertahap sejak tahun 1994, yaitu pertama terhadap OP perumahan dengan NJOP > Rp. 1 Miliar, yang diperluas untuk OP perkebunan dan perhutanan pada tahun 1997, ditambahkan terhadap OP perhutanan eks areal tertentu yang sebelumnya membayar PBB melalui IHH pada tahun 1998 dan saat ini diperluas termasuk untuk OP non perumahan yang NJOP-nya > Rp.1 Miliar, termasuk yang WP-nya PNS, ABRI ataupun pensiunan.

      (2)

      bahwa terhadap Obyek Pajak dengan NJOP kurang dari Rp.1 Miliar, sampai dengan saat ini masih tetap dikenakan NJKP 20% atau tidak mengalami perubahan.

  4. Sebagai bahan referensi dan pendukung keberhasilan sosialisasi di atas, terlampir disampaikan simulasi kemungkinan reaksi masyarakat berkaitan dengan diberlakukannya ketentuan NJKP, beserta beberapa alternatif pemecahannya, termasuk beberapa contoh brosur/leaflet yang dapat disampaikan kepada WP. Tabulasi simulasi tersebut hendaknya dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi di masing-masing daerah.

  5. Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan untuk mengurangi dampak negatif dari reaksi masyarakat atas ketentuan baru tersebut, KP PBB agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk untuk memproses dengan cepat dan akurat terutama terhadap setiap berkas permohonan pengurangan Wajib Pajak.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.6/2001