Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.7/2004

Sehubungan dengan adanya ketentuan mengenai aktivitas pendukung pemeriksaan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-07/PJ.7/2003 tanggal 16 Desember 2003 tentang Rencana Pemeriksaan Nasional 2004, maka untuk keseragaman pelaksanaannya diatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Umum
    1. Aktivitas Pendukung pemeriksaan meliputi kegiatan Kemitraan Industri (Industry Partnership), Aktivitas Himbauan (Leverage Activity) dan Pemantauan Lapangan (Spot Audit). Aktivitas ini secara umum bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan tidak dimaksudkan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. Namun apabila diperlukan aktivitas ini dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak melalui prosedur pemeriksaan khusus.
    2. Semua Aktivitas ini dikoordinir dan diawasi oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. Laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan aktivitas ini harus dibuat setiap semester dan dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak paling lambat tanggal 10 Juli dan 10 Januari tahun berikutnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2.
  2. Kemitraan Industri (Industry Partnership)
    1. Pengertian
      Kemitraan adalah aktivitas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pendekatan persuasif dengan mengadakan komunikasi dan diskusi atau dengar pendapat dengan asosiasi yang berdasarkan data yang ada menunjukkan tingkat kepatuhan perpajakan rendah dan masih terdapat potensi pajak yang belum tergali.
    1. Tujuan
      Tujuan kemitraan industri adalah :
      1. Membangun kemitraan antara DJP dengan asosiasi industri.
      2. Meningkatkan kepatuhan sukarela khususnya anggota asosiasi.
    2. Tahap-tahap Pelaksanaan Kemitraan Industri
      1. Menentukan Sektor Industri
        Penentuan Sektor Industri dilakukan berdasarkan fokus industri terpilih yang terdapat dalam Rencana Pemeriksaan Nasional yang diterbitkan setiap tahun atau dapat juga dilakukan oleh Kantor Wilayah berdasarkan pertimbangan, antara lain :
        i) Tingkat kepatuhan perpajakan yang dinilai rendah
        ii) Kontribusi peredaran usaha industri tersebut terhadap Penerimaan Domestik Bruto Regional.
        iii) Kontribusi penerimaan pajak industri tersebut terhadap total penerimaan pajak di Kanwil yang bersangkutan.
        iv) Sektor industri yang jarang diperiksa.

      2. Menentukan Asosiasi yang Akan Dihubungi.
        Kepala Kantor Wilayah menentukan asosiasi industri yang akan dihubungi. Apabila dalam sektor industri tersebut mempunyai lebih dari satu asosiasi maka Kepala Kantor Wilayah dapat memilih asosiasi berdasarkan pertimbangan antara lain : jumlah anggota, kontribusi asosiasi terhadap penerimaan pajak dalam industri tersebut, dan masih terdapat potensi tambahan penerimaan pajak.

      3. Mempersiapkan Materi Kemitraan Industri
        Dalam pelaksanaan kegiatan kemitraan industri, Kantor Wilayah harus mempersiapkan materi yang diperlukan untuk dipelajari dan dianalisa sebelum bertemu dengan asosiasi terpilih. Data hasil analisa tersebut disampaikan pada saat pelaksanaan kemitraan industri. Materi yang disiapkan antara lain :
        Nama dan NPWP anggota asosiasi.
        Data pemenuhan kewajiban perpajakan anggota asosiasi yang meliputi data sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3,
        Laporan hasil pemeriksaan terakhir Wajib Pajak anggota asosiasi,
        Jumlah penerimaan pajak dari anggota asosiasi yang bersangkutan.

      4. Pelaksanaan Kemitraan Industri
        Kegiatan yang dilaksanakan adalah :
        i)

        Menghubungi lewat telepon, membicarakan rencana pertemuan dan mengirim surat undangan resmi.

        ii)

        Mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh pengurus dan anggota asosiasi untuk mengemukakan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari industri yang bersangkutan dan mendiskusikan permasalahan-permasalahan perpajakan yang mereka hadapi.

        iii)

        Memberikan formulir survey kepada anggota asosiasi untuk diisi dan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

        iv)

        Menganalisa hasil pertemuan dan hasil survey yang telah dikembalikan oleh anggota asosiasi.

        v)

        Merencanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk pemecahan masalah perpajakan yang dihadapi.

      5. Survey
        Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewajiban perpajakan dari asosiasi dan kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi perlu dilakukan survey kepada anggota dari asosiasi tersebut.Hasil survey dianalisa untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing asosiasi dan membahas pemecahan masalahnya. Formulir survey kemitraan industri dapat dilihat pada Lampiran 4.

      6. Tindak Lanjut
        Kepala Kantor Wilayah harus melakukan monitoring hasil pelaksanaan kemitraan industri untuk mengetahui apakah terjadi peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak anggota asosiasi setelah dilaksanakannya kemitraan industri. Monitoring tersebut meliputi antara lain pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat waktu, pembetulan SPT, dan pendaftaran Wajib Pajak baru (bagi yang belum terdaftar).

  3. Aktivitas Himbauan (Leverage Activity)
    1. Pengertian Aktivitas Himbauan
      Aktivitas himbauan adalah kegiatan persuasif yang dilakukan dengan cara mengirimkan surat yang memberitahukan kondisi pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terpilih.
    1. Sasaran Aktivitas Himbauan
      Sasaran pelaksanaan aktivitas himbauan adalah Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP namun berdasarkan data yang ada menunjukkan adanya ketidakbenaran pengisian SPT, dan berdasarkan analisa aau pengamatan atau pertimbangan lain terdapat potensi tambahan penerimaan pajak yang dapat digali.

    2. Tujuan Aktivitas himbauan adalah untuk :
      1. mengetahui faktor-faktor penyebab ketidak patuhan Wajib Pajak.
      2. memberikan pelayanan sekaligus pembinaan yang lebih baik kepada Wajib Pajak.
      3. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
    3. Tahap-tahap Pelaksanaan Aktivitas Himbauan
      4.1. Tahap Persiapan
      a.

      Menentukan Wajib Pajak Sasaran
      Pemilihan Wajib Pajak sasaran sekurang-kurangnya harus mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut :

      Nama, NPWP dan alamat Wajib Pajak harus jelas dan benar-benar ada.

      tingkat kepatuhan Wajib Pajak, baik dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa dan tahunan maupun dalam melakukan pembayaran pajak.

      terhadap Wajib Pajak tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, penyidikan tindak pidana perpajakan, pencegahan atau tidak sedang disandera.

      terdapat potensi tambahan penerimaan pajak.
      didukung dengan data akurat termasuk data prioritas dan alat keterangan.

      b.

      Memahami Bisnis Wajib Pajak yang Bersangkutan
      Pengetahuan dan pemahaman tentang seluk beluk bisnis Wajib Pajak terpilih dan perlakuan perpajakannya merupakan hal yang sangat penting untuk dikuasai sebelum dilaksanakannya aktivitas himbauan.

      Misalnya hal-hal yang harus diketahui dan dipahami untuk Wajib Pajak yang berprofesi sebagai dokter adalah bahwa penghasilan dokter dapat berasal dari berbagai sumber antara lain gaji, honorarium dari berbagai rumah sakit, penghasilan dari praktek dokter di luar rumah sakit, penghasilan dari apotek, penghasilan sebagai tenaga ahli dll. Pengetahuan dan pemahaman tersebut akan sangat berguna pada saat pembuatan surat yang berisi ancaman penerapan sanksi.

      4.2.

      Tahap Pelaksanaan
      Aktivitas himbauan dilaksanakan dengan mengirimkan surat secara berkesinambungan sebanyak 3 kali kepada Wajib Pajak terpilih. Materi surat harus berkaitan antara surat yang satu dengan surat berikutnya. Isi surat kedua dan seterusnya akan tergantung pada tanggapan Wajib Pajak terhadap surat yang dikirimkan sebelumnya, namun tetap harus memfokuskan pada upaya membangkitkan minat dan kepedulian Wajib Pajak agar bersedia secara sukarela melaksanakan kewajiban perpajakannya. Jarak waktu pengiriman antara surat yang satu dengan surat berikutnya tidak lebih dari 3 (tiga) minggu sejak surat dikirimkan.
      Materi surat pertama bersifat informatif, surat kedua bersifat persuasif, dan surat ketiga berisi ancaman penerapan sanksi. Contoh isi surat pertama, kedua dan ketiga adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran 5, Lampiran 6 dan Lampiran 7 Surat Edaran ini. Isi surat tersebut dapat diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di masing-masing KPP, namun harus tetap fokus pada tujuan akhir aktivitas himbauan yaitu meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

      4.3.

      Tahap Evaluasi
      Evaluasi dimulai seawal mungkin, artinya evaluasi dari hasil pengiriman surat pertama harus sudah dilakukan sebelum pengiriman surat kedua dan ketiga. Dengan demikian evaluasi juga harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Evaluasi meliputi antara lain :

      jumlah Wajib Pajak yang dikirimi surat
      jumlah Wajib Pajak yang merespon surat pertama, kedua dan ketiga.
      jumlah Wajib Pajak yang tidak merespon surat pertama, kedua dan ketiga.
      tanggapan dan pendapat Wajib Pajak.
      keluhan Wajib Pajak.

      Dalam jangka panjang diharapkan dapat dievaluasi juga pola perubahan tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak yang telah dihimbau. Terhadap Wajib Pajak yang tidak merespon sama sekali surat yang telah dikirimkan dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus.

  4. Pemantauan Lapangan (Spot Audit)
    1. Pengertian Pemantauan Lapangan
      Pemantauan lapangan adalah suatu kunjungan yang dilakukan petugas DJP yang didampingi wakil/pengurus dari suatu asosiasi ke tempat usaha wajib pajak. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kemitraan industri yang telah dilaksanakan oleh Kanwil.
    1. Tujuan Pemantauan Lapangan
      Tujuan pemantauan lapangan adalah :
      1. memberikan arahan dan bimbingan kepada Wajib Pajak tentang pelaksanaan kewajiban perpajakannya,
      2. mendeteksi kemungkinan adanya Wajib Pajak yang belum melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya.
      3. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
    2. Pelaksanaan Pemantauan Lapangan
      Pelaksanaan pemantauan lapangan meliputi pemantauan kegiatan usaha wajib pajak sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban formal di bidang perpajakan, misalnya pemenuhan kewajiban pembukuan/pencatatan sesuai pasal 28 UU KUP, pembayaran dan pelaporan SPT Masa, kewajiban pemotongan dan pemungutan atau wajib pajak telah memenuhi syarat menjadi PKP namun belum mendaftarkan diri. Pemantauan lapangan tidak dimaksudkan untuk menghasilkan suatu ketetapan pajak dan harus diselesaikan maksimal satu hari kerja. Prosedur pelaksanaan pemantauan lapangan adalah sebagai berikut :

      1. Kepala Kanwil DJP setelah melakukan aktivitas kemitraan industri, mengidentifikasi Wajib Pajak yang akan dikunjungi dengan mempertimbangkan :
        i) Kepatuhan formal kewajiban perpajakan.
        ii) Data hasil survey kemitraan industri.
        iii) Gross margin dan atau profit margin yang di bawah rata-rata industri.
        iv) tidak sedang dilakukan pemeriksaan dan dalam tiga tahun terakhir tidak pernah dilakukan pemeriksaan.

      2. Memberitahukan kepada asosiasi tentang pelaksanaan pemantauan lapangan dan meminta pengurus asosiasi untuk mendampingi.

      3. Petugas DJP yang melaksanakan pemantauan lapangan harus dilengkapi dengan :
        i) Surat Tugas dari Kepala KPP dengan menggunakan format sebagaimana terdapat dalam Lampiran 8.
        ii) Surat Pengantar atau pemberitahuan dari pengurus asosiasi di mana wajib pajak menjadi anggotanya.

      4. Mendatangi dan meminta wajib pajak untuk bertemu direktur atau manajer, terangkan maksud dan tujuan kedatangan bahwa kunjungan tersebut bersifat edukasi dan ingatkan bahwa kunjungan tersebut bukan merupakan pemeriksaan.

      5. Memberikan brosur, pamflet, artikel dan sejenisnya yang berisi tentang perpajakan.

      6. Melakukan penelaahan atas informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak dan membandingkan dengan data yang tersedia pada sistem administrasi pajak. Hasil penelaahan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pengiriman surat himbauan agar Wajib Pajak meningkatkan kepatuhannya.

Agar pelaksanaan aktivitas pendukung dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan aktivitas tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.7/2004