Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.9/1998

Menyusuli Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.9/1998 tanggal 28 Mei 1998, bersama ini kami sampaikan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-107/PJ/1998 tanggal 26 Mei 1998, berupa contoh lembar 1 SSP menggantikan contoh lembar 1 SSP yang pada halaman belakang lembar 1 SSP tersebut telah salah cetak, dengan penjelasan sebagai berikut :

——————————————————————————————————————-
NO URAIAN PEMBAYARAN
KESALAHAN CETAK SEHARUSNYA
——————————————————————————————————————-
IV
V
XII
XIII
XIV
XV
PPh Pasal 23
PPh Pasal 25
PPN
PPN DN
PPN BM
PPN BM Impor
PPh Pasal 23/26
PPh Pasal 25/29
PPN DN
Impor PPN Impor
PPn BM DN
PPn BM Impor

Sedangkan untuk lembar 2 dan seterusnya tidak ada perubahan dan agar pencetakan SSP selanjutnya mengikuti contoh yang sudah diperbaiki.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.9/1998