Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.9/1999

Menghadapi tahun 2000 (Y2K), telah dilakukan antisipasi terhadap semua perangkat komputer baik perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) serta perangkat pendukung lainnya. Namun demikian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga pada saat memasuki tahun 2000, dimana sistem komputer tidak berfungsi baik karena faktor internal maupun faktor eksternal, telah disiapkan Contingency Plan yang berupa persiapan dan pelaksanaan yang harus dilakukan di setiap unit kerja.

Contingency Plan meliputi hal-hal sebagai berikut :

I. UMUM

  1. Melakukan koordinasi dengan semua Instansi yang terkait dengan tugas unit kerja.
  2. Mempersiapkan sumber daya manusia untuk melaksanakan tugas-tugas operasional secara manual.
  3. Mempersiapkan sarana sumber daya listrik cadangan (generator set) bagi yang memiliki.
II. PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KOMPUTERISASI

A. KPP YANG TELAH MENGALAMI PERUBAHAN PENYESUAIAN DALAM MENGHADAPI TAHUN 2000.

KPP yang telah dinyatakan bebas MKT 2000, perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :

melakukan back up data pada tanggal 30 Desember 1999 dalam 3 (tiga) coppy, satu copy untuk disimpan di Bank, satu copy di KPP dan satu copy dikirimkan ke Pusat PDIP.
mempersiapkan sarana pekerjaan yang sifatnya manual, formulir-formulir dan buku-buku register,
mencetak semua laporan dari SIP pada bulan Desember 1999 paling lambat tanggal 30 Desember 1998,
mencetak daftar-daftar dari SIP pada tanggal 30 Desember 1999,
mencetak semua surat ketetapan pajak yang akan diterbitkan untuk bulan Desember 1999, paling lambat tanggal 30 Desember 1999.
mencetak kartu-kartu pengawasan,
meneliti sisa jatah listing NPWP untuk setiap Jenis WP, dalam hal sisa jatah NPWP dari jatah listing NPWP kurang dari 100, maka pada awal bulan Desember 1999 harus meminta jatah listing NPWP dari Pusat PDIP.

Pelaksanaan pelayanan dan kegiatan yang selama ini dilakukan dengan komputer, jika dalam perpindahan ke tahun 2000 komputer tidak dapat berfungsi, maka semua kegiatan dilakukan secara manual.

Setelah komputer dapat difungsikan kembali, maka semua kegiatan yang dilakukan secara manual tersebut harus direkam kembali ke komputer

Aktivitas yang dilakukan jika komputer tidak dapat berfungsi, diatur sebagai berikut :

1. TEMPAT PELAYANAN TERPADU (TPT)

Pelayanan yang diberikan pada TPT dilakukan secara manual yaitu :

pembuatan tanda terima semua dokumen yang disampaikan oleh WP;
pengiriman dokumen-dokumen dari TPT ke Seksi-seksi, dengan membuat Buku Ekspedisi sebagai sarana pengantar dokumen;

Wajib Pajak yang dalam melaporkan lampiran SPT-nya menggunakan media diskette/DAT, diharuskan melapor menggunakan dokumen manual.

2. SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI

Data-data dari pihak ketiga yang masuk mulai 1 Januari 2000 diproses secara manual, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/1992 tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Nomor Surat Pengantar Pengiriman Data, dibuat berdasarkan nomor terakhir yang sudah digunakan dari arsip Surat Pengantar Pengiriman Data (KP.PDIP.3.3.) Laporan-laporan dibuat secara manual.

3. SEKSI TATA USAHA PERPAJAKAN (TUP)

Tata cara Pendaftaran WP dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, dilakukan sesuai dengan Lampian I.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ/1995 tanggal 23 Maret 1995, lalu membuat KP.PDIP.4.23. secara manual, untuk diteruskan ke Seksi-seksi terkait.

Tata cara perubahan data Wajib Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ/1995 tanggal 23 Maret 1995, dengan membuat secara manual :

KP.PDIP.4.20,
KP.PDIP.4.21,
KP.PDIP.4.22,
KP.PDIP.4.23,
KP.PDIP.4.24,
KP.PDIP.4.25,
KP.PDIP.4.26,

baik di KPP Lama maupun di KPP Baru (dalam hal WP Pindah), termasuk pencatatan pada buku-buku register.

Laporan-laporan yang menyangkut data Master File Lokal, dibuat secara manual.

Penerbitan Surat Teguran terhadap SPT Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT, dilakukan secara manual

Proses Penundaan SPT Tahunan, dilakukan secara manual, pencetakan Persetujuan/Penolakan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan (KP.PPh.1.3.1.) dilakukan secara manual

Penerbitan surat ketetapan pajak dilakukan secara manual, dengan melihat Nomor Ketetapan terakhir pada arsip surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan.

Pembuatan Daftar Pengantar surat ketetapan pajak beserta daftar nominatif-nya dilakukan secara manual, dengan melihat Nomor Pengantar terakhir pada arsip Daftar Pengantar surat ketetapan pajak terakhir.

4.

SEKSI PPh ORANG PRIBADI

SPT Masa yang diterima dicatat dibuku pengawasan pembayaran secara manual untuk bahan monitoring dan tindak lanjut-nya.

Data-data SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang diterima setelah 1 Januari 2000 di edit dan diteliti secara manual, diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-16/PJ/1996 tanggal 15 Maret 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.91/1997 tanggal 20 Februari 1997 tentang : Penyesuaian beberapa lampiran dari Kep-16/PJ/1996 sehubungan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan WP Badan TahunPajak 1996, secara manual, dan dicatat di buku-buku register secara manual.

Laporan-laporan dan buku tabelaris dibuat secara manual.

5.

SEKSI PPh BADAN

SPT Masa yang diterima dicatat dibuku pengawasan pembayaran secara manual untuk bahan monitoring dan tindak lanjut-nya.

Data-data SPT Tahunan WP Badan yang diterima setelah 1 Januari 2000 di edit dan diteliti secara manual, diproses secara manual sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-16/PJ/1996 tanggal 15 Maret 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.91/1997 tanggal 20 Februari 1997 tentang : Penyesuaian beberapa lampiran dari Kep-16/PJ/1996 sehubungan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan WP Badan TahunPajak 1996, dan dicatat di buku-buku register secara manual.

Laporan-laporan dan buku tabelaris dibuat secara manual.

6.

SEKSI PEMUNGUTAN DAN PEMOTONGAN PPh

SPT Masa yang diterima dicatat dibuku pengawasan pembayaran secara manual untuk bahan monitoring dan tindak lanjut-nya.

Data-data SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang diterima setelah 1 Januari 2000 di edit dan diteliti secara manual, diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-16/PJ/1996 tanggal 15 Maret 1996 secara manual, dan dicatat di buku-buku register secara manual.

Laporan-laporan dan buku tabelaris dibuat secara manual.

7.

SEKSI PPh PPN/PTLL

Proses pengolahan data SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya dilakukan secara manual berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-15/PJ/1996 tanggal 15 Maret 1996, dan dicatat dibuku-buku register.

Surat Teguran terhadap Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT Masa PPN, dibuat secara manual.

8.

SEKSI PENERIMAAN DAN KEBERATAN

Proses pengolahan SSP dilakukan secara manual berdasarkan Tata Usaha Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak

Kegiatan yang dibuat secara manual antara lain pembuatan :

Buku-buku register

Pengantar SPS

SPh kirim

Pbk

SPMKP

Laporan Penerimaan Pajak (LPP)

Kesinambungan laporan penerimaan pajak dibuat berdasarkan hasil pencetakan LPP yang harus dilakukan pada akhir bulan Desember 1999.

SSP yang diterima, diproses secara manual sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/1994 tanggal 21 Februari 1994 tentang Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995.

Proses Permohonan Keberatan Wajib dilakukan secara manual, dengan membuat buku-buku register.

Laporan-laporan keberatan dibuat secara manual.

9. SEKSI PENAGIHAN
Proses penagihan dilakukan secara manual.
Membuat buku-buku register dan Kartu pengawasan secara manual
Laporan-laporan dan Tunggakan terbesar dibuat secara manual.

B. KPP YANG BELUM MENGALAMI PERUBAHAN PENYESUAIAN DALAM MENGHADAPI TAHUN 2000.
Rencana kegiatan yang harus dilakukan pada komputer di KPP yang belum melaksanakan SIP diuraikan sebagai berikut :
1.

SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI

Terhadap semua KPP yang belum menggunakan SIP, data-data yang telah direkam sampai dengan akhir tahun 1999 tetap dapat dilihat pada komputer. Mulai 1 Januari 2000 komputer tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan perekaman data. Selanjutnya seksi PDI agar melakukan hal-hal sebagai berikut :

melakukan Backup data pada tanggal 30 Desember 1999 dalam 3 (tiga) coppy, satu copy untuk disimpan di Bank, satu copy di KPP dan satu copy dikirimkan ke Pusat PDIP.

merubah date system ke tanggal dan bulan yang sama, tahun 1998;

mempersiapkan sarana pekerjaan yang sifatnya manual, formulir-formulir dan buku-buku register;

mencetak semua laporan dari komputer pada bulan Desember 1999, pada tanggal 30 Desember 1999;

meneliti sisa jatah listing NPWP untuk setiap Jenis WP. Dalam hal sisa jatah NPWP dari jatah listing NPWP kurang dari 100, maka pada awal bulan Desember 1999 harus meminta jatah listing NPWP dari Pusat PDIP.

2.

PENDAFTARAN WAJIB PAJAK

Tata cara Pendaftaran WP dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, dilakukan secara manual sesuai dengan Lampiran I.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ/1995 tanggal 23 Maret 1995, lalu membuat KP.PDIP.4.23., untuk diteruskan ke Seksi-seksi terkait.

Tata cara perubahan data Wajib Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ/1995 tanggal 23 Maret 1995, dengan membuat secara manual :

KP.PDIP.4.20,

KP.PDIP.4.21,

KP.PDIP.4.22,

KP.PDIP.4.23,

KP.PDIP.4.24,

KP.PDIP.4.25,

KP.PDIP.4.26,

baik di KPP Lama maupun di KPP Baru (dalam hal WP Pindah), dan dicatat pada buku-buku register.

Laporan-laporan yang menyangkut data Master File Lokal, dibuat secara manual.

3.

SPT TAHUNAN PPh

Data-data SPT Tahunan WP Orang Pribadi/Badan/PPh Pasal 21 yang diterima setelah 1 Januari 2000 di edit dan diteliti dan diproses secara manual sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-16/PJ/1996 tanggal 15 Maret 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.91/1997 tanggal 20 Februari 1997 tentang : Penyesuaian beberapa lampiran dari Kep-16/PJ/1996 sehubungan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan WP Badan Tahun Pajak 1996, dan dicatat di buku-buku register.

Penerbitan Surat Teguran terhadap SPT Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT, dilakukan secara manual Proses Penundaan SPT Tahunan dan pencetakan Persetujuan/Penolakan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan (KP.PPh.1.3.1.) dilakukan secara manual

4.

SPT Masa PPN

Proses pengolahan data SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya dilakukan secara manual berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-15/PJ/1996 tanggal 15 Maret 1996, dan dicatat dibuku-buku register.

Surat Teguran terhadap Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT Masa PPN, dibuat secara manual.

5.

MONITORING PENERIMAAN/KEBERATAN

Semua kegiatan yang menyangkut monitoring Penerimaan dan Keberatan dilakukan dan diproses secara manual sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-11/PJ/1994 tanggal 21 Februari 1994 tentang Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995.

Semua unit kerja hendaknya menyampaikan laporan kondisi di lokasi masing-masing setelah memasuki tahun 2000 selambat-lambatnya tanggal 8 Januari 2000.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.9/1999