Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.03/2007

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa terdapat beberapa jenis imbalan jasa yang pada Tahun 2006 tidak termasuk sebagai imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, tetapi pada Tahun 2007 termasuk sebagai imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu :
  1. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  2. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organiser;
  3. Jasa pengepakan;dan
  4. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.
  1. Akibat dari perubahan perlakuan perpajakan atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1, angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2007 yang dibayarkan oleh Wajib Pajak belum memperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh pihak ketiga.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang penghasilan utamanya dari imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang pada Tahun 2006 tidak termasuk sebagai imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, dapat dihitung kembali.
  3. Penghitungan kembali besarnya Pajak Penghasilan pasal 25 bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah jumlah Pajak Penghasilan Yang Harus Dibayar Sendiri sesuai dengan Surat pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 (Formulir 1771, Bagian F : Angsuran PPh Pasal 25 tahun Berjalan, huruf f) dikurangi dengan perkiraan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang akan dipotong oleh pihak lain sampai dengan 31 Desember 2007, dibagi 12 (dua belas).
  4. Perkiraan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang akan dipotong oleh pihak lain sampai dengan 31 Desember 2007 sebagaimana dimaksud dalam angka 4 adalah :
  1. dihitung berdasarkan rata-rata per bulan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dipotong oleh pihak lain, dan/atau
  2. dihitung berdasarkan proyeksi Pajak Penghasilan Pasal 23 yang akan dipotong oleh pihak lain.
  1. Dalam hal Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengajukan permohonan penghitungan kembali besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, sebagaimana diatur dalam tata cara pengajuan permohonan dalam KEP-537/PJ./2000, maka penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dihitung sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas.
  2. kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait agar menindaklanjuti surat permohonan tersebut dengan menerbitkan surat keputusan dengan mengacu pada KEP-537/PJ./2000 yang berkaitan dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
  3. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dan melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.03/2007