Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.1011/1999

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Yordania, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Yordania telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 151 Tahun 1998(Lembaran Negara Nomor 144 Tahun 1998) tanggal 18 September 1998. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 P3B tersebut berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir saat masing-masing Pemerintah saling memberi tahu secara tertulis bahwa formalitas konstitusional yang diperlukan di masing-masing negara telah dipenuhi. Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari Departemen Luar Negeri maka P3B ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1998. Ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut diberlakukan terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada dan setelah tanggal 1 Januari 1999.

  2. Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    1. Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di kedua negara, yaitu Indonesia dan Yordania.
    1. Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau perusahaan yang berkedudukan di Yordania, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa :

      (1)

      Termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap adalah :

      (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
      (b) suatu cabang;
      (c) suatu kantor;
      (d) suatu pabrik;
      (e) suatu bengkel;
      (f)

      suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;

      (g)

      suatu pertanian atau perkebunan;

      (h)

      suatu tambang, sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau eksplorasi sumber daya alam, rig untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;

      (i)

      suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut atau kegiatan dan eksplorasi sumber daya alam, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan dan eksplorasi sumber daya alam tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan;

      (j)

      pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 1 bulan dalam jangka waktu dua belas bulan.

      (2)

      Tidak termasuk pengertian BUT meliputi :

      (a)

      penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Yordania;

      (b)

      pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Yordania semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

      (c)

      pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Yordania semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;

      (d)

      pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan Yordania;

      (e)

      pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan bagi keperluan perusahaan;

      (f)

      pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;

      (g)

      pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan di atas sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.

    2. Penghasilan dari BUT dari perusahaan yang berkedudukan di Yordania dikenakan pajak di Indonesia dengan menerapkan prinsip yang terkandung dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Hal ini berarti yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya, tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia yang dilakukan oleh kantor pusatnya yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.

    3. Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Yordania di Indonesia dikenakan PPh dengan tarif 20%.

    4. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 terhadap imbalan atas jasa yang diberikan oleh perseorangan penduduk Yordania di Indonesia secara independen (pekerjaan bebas) disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi, akuntan dan sebagainya hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu jangka waktu yang jumlahnya melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

    5. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan yaitu, bahwa penghasilan yang diperoleh atau diterima dari Indonesia oleh penduduk Yordania sebagai karyawan tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

      (i)

      dalam masa 12 bulan karyawan tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari; dan

      (ii)

      gajinya tidak dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan penduduk Indonesia; dan

      (iii)

      gajinya tidak dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

    6. Pengenaan pajak atas penghasilan sebagai anggota dewan direksi (board of directors) suatu perusahaan dikenakan di Negara di mana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.

    7. Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut tidak dikenakan pajak di negara tersebut apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh pemerintah atau lembaga pemerintah.

    8. Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diperoleh atau diterima dari Indonesia oleh penduduk Yordania dikenakan pajak di Indonesia.

    9. Pembayaran kepada penduduk Yordania yang menjadi guru atau peneliti yang memberikan kuliah atau melakukan penelitian untuk masa tidak lebih dari 2 (dua) tahun di Indonesia atas undangan dari Pemerintah Indonesia, lembaga pendidikan, museum atau dalam rangka program pertukaran kebudayaan tidak dikenakan pajak di Indonesia sepanjang pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.

    10. Pembayaran kepada penduduk Yordania yang menjadi siswa atau pemagang yang mengikuti pendidikan atau latihan semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Indonesia sepanjang pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.

    11. Laba dari perusahaan pelayaran atau penerbangan dari masing-masing negara yang diperoleh dari hasil operasi dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak dinegara di mana perusahaan tersebut berdomisili.

    12. Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalty

      (2)

      Bunga (Pasal 11 Persetujuan) sebesar 10% dari jumlah bruto.
      Namun demikian apabila penghasilan bunga tersebut diterima atau diperoleh Pemerintah Yordania termasuk Pemerintah Daerah, Bank Sentral, atau Institusi Keuangan yang dikuasai Pemerintah yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah, maka bunga tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh.

      (3)

      Royalty (Pasal 12 Persetujuan) sebesar 10% dari jumlah bruto.

  3. Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Yordania.
    Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Yordania yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Yordania, maka Indonesia berhak memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Yordania. Dengan demikian apabila Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi, misalnya konfirmasi mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Yordania, harga suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Yordania, maka hendaknya segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, untuk dapat diteruskan kepada Competent Authority Yordania.

  4. Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Yordania dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Yordania, sebagaimana juga dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah “Wajib Pajak dalam negeri” Yordania, perlu dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat pajak yang berwenang di Yordania.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.1011/1999