Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.24/1994

Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-05/PJ.24/1994 tanggal 17 Maret 1994 perihal Komputerisasi Penerbitan SKP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Atas dasar pertimbangan efisiensi dalam pemanfaatan formulir-formulir ketetapan manual, bagi KPP-KPP yang untuk pertama kalinya akan melaksanakan komputerisasi penerbitan SKP dapat menerbitkan SKP secara manual dengan menggunakan formulir-formulir tersebut selama jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak dimulainya komputerisasi penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran di atas. Dengan demikian sejak 1 Agustus 1994 penerbitan SKP sudah harus dengan menggunakan komputer, dan formulir-formulir ketetapan manual hanya digunakan dalam hal komputer tidak dapat bekerja dalam jangka waktu yang relatif lama.

  2. Continuousform untuk keperluan permulaan pelaksanaan komputerisasi penerbitan SKP akan dikirim ke masing-masing KPP. Setiap jenis continuous form akan dikirim masing-masing sebanyak 1 (satu) box. Pengadaan selanjutnya continuous form tersebut dilakukan oleh masing-masing KPP (KPP yang untuk pertama kali maupun yang dalam rangka aplikasi NPCS sebelumnya sudah menggunakan komputerisasi dalam penerbitan SKP) dengan menggunakan dana DIK yang sudah tersedia di masing-masing KPP.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. KARSONO SURYOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.24/1994