Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.31/1990

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.01/1990 tanggal 18 Januari 1990 tentang Faktor Penyesuaian Tahun 1989 untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

  • Faktor penyesuaian tahun 1989 ini diberlakukan untuk penghitungan Pajak Penghasilan 1989, dan sudah dicantumkan dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan tahun 1989 (KP.PPh 1B-89) pada halaman 15 No. 7.

  • Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    Drs. MAR’IE MUHAMMAD

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.31/1990