Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.3/1985

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1252/KMK.04/1984 tanggal 18 Desember 1984 perihal perubahan tarif Bea Materai Rp.10,- menjadi Rp.100,- dan Rp.25,- menjadi Rp.500,-.

  • Ketentuan tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Maret 1985.

  • Petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaannya akan segera disusulkan.

    A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

    ttd

    Drs. DJAFAR MAHFUD

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.3/1985