Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.44/1999

Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak perihal tersebut diatas yang dimuat dalam Himpunan Surat dan Surat Edaran tentang Pajak Penghasilan Tahun 1992 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (KP.PPh 9.4), dengan ini ditegaskan sebagai
berikut :

  1. Pada kalimat terakhir butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang dimuat dalam Himpunan Surat dan Surat Edaran tentang Pajak Penghasilan Tahun 1992 (KP. PPh 9.4) tercantum sebagai berikut :”Dengan demikian pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi semacam ini dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak”.

  2. Berdasarkan naskah asli Surat Edaran dimaksud pada butir 1, yang diedarkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir Model KPS 13 a, kalimat tersebut berbunyi sebagai berikut : “Dengan demikian pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi semacam ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak”.

  3. Berdasarkan hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa kalimat kedua dalam Surat Edaran tersebut diatas yang tercantum dalam Himpunan Surat dan Surat Edaran tentang Pajak Penghasilan Tahun 1992 (Nomor : KP PPh 9.4), tidak sesuai dengan naskah aslinya sehingga yang berlaku adalah Surat Edaran yang secara resmi dikirimkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir Model KPS 13 a, yang menegaskan bahwa “Pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi dimaksud tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak”.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.44/1999