Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.51/2006

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP), dengan ini diinstruksikan bahwa terhadap PKP baru (PKP yang belum diregistrasi ulang sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 tanggal 11 Februari 2005), agar dilakukan penelitian lapangan untuk memastikan keberadaan kegiatan usaha yang dilakukannya.

  • Penelitian lapangan harus dilakukan 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya pengukuhan PKP yang bersangkutan.
    1. Kegiatan penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kelayakan usaha, meliputi:
      1. Peta Lokasi Usaha;
      2. Foto Lokasi Usaha;
      3. Gambaran Kegiatan Usaha;
      4. Data Peredaran Usaha;
      5. Daftar Harta di Lokasi Usaha.
    2. Apabila dari hasil penelitian diketahui bahwa PKP yang bersangkutan tidak diketahui tempat usahanya, tidak ada kegiatan usahanya, maka terhadap PKP yang bersangkutan agar segera dilakukan pencabutan Pengukuhan PKP-nya sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaporkan hasil penelitiannya setiap bulan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan Kepala Kantor Wilayah DJP melaporkan hasil penelitian dari Kantor Wilayah yang bersangkutan kepada Direktorat PPN dan PTLL paling lambat akhir bulan pelaporan.

    4. Pelaksanaan penelitian lapangan dan pelaporannya, agar mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 tanggal 11 Februari 2005.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

    Direktur Jenderal,

    ttd

    Hadi Poernomo
    NIP 060027375

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.51/2006