Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.52/2005

Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ/2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/2004 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ/2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/2004, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut melakukan :
    1. Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
    2. Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajak-nya tidak diketahui.
  2. Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Wajib Pajak dan unit-unit pada masa berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ/2001, berikut ini ditegaskan al0hal yang berkaitan dengan masa berlakunya Keputusan tersebut :
    1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor : KEP-425/PJ/2001 pada masa berlakunya Keputusan tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak Standar.
    2. Atas STP yang diterbitkan sehubungan dengan dibuatnya Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    3. Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diproses oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Penerbitan Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ/2001 tidak dibenarkan dan kepada Pengusaha Kena Pajak yang terlanjur menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang tidak seharusnya, agar dihimbau untuk melakukan pembetulan.
  3. Hal-hal yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor : SE-06/PJ.52/2004 tanggal 5 Agustus 2004 yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Ditjen Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.52/2005