Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.6/1997

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.6/1996 tanggal 25 Juni 1996 tentang “Perekaman Lembar STTS”, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. KP PBB harus melakukan perekaman tanda terima SPPT yang diperoleh dari wajib pajak dan kegiatan tersebut dilakukan oleh Seksi Penetapan (Lampiran I).

  2. KP PBB harus melakukan perekaman struk STTS yang diperoleh dari Bank Tempat Pembayaran.

  3. Kegiatan perekaman struk STTS tersebut dilakukan oleh Seksi Penerimaan dan Penagihan (P2) untuk KPPBB tipe A atau Seksi Penerimaan-Penagihan dan Keberatan (P2K) untuk KPPBB tipe B secara menyeluruh dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada.

  4. Perekaman struk STTS tersebut dapat dilakukan secara manual ataupun dengan menggunakan alat bantu baca barcode (barcode reader) dan scanner barcode untuk struk STTS yang dicetak dengan menggunakan barcode (Lampiran II).

  5. Untuk struk STTS yang dicetak dengan menggunakan barcode tetapi tidak dapat dibaca oleh alat bantu baca barcode, perekamannya dapat dilakukan secara manual kedalam basisdata aplikasi SISMIOP.

  6. Perekaman tanda terima SPPT yang dilakukan secara menyeluruh akan bermanfaat dalam pemantauan penyampaian SPPT kepada wajib pajak dan untuk pelaksanaan penerapan Undang-undang PBB (low enforcement)

  7. Perekaman STTS yang dilakukan secara menyeluruh dari Bank Tempat Pembayaran akan bermanfaat dalam rangka memantau penerimaan PBB, memberikan pelayanan kepada wajib pajak, menerbitkan Surat Himbauan, menerbitkan Surat Tunggakan, Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Paksa jika diperlukan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.6/1997