Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.6/1999

Menyadari akan peranan NJOP tanah yang semakin strategis untuk berbagai kepentingan, jelas menuntut suatu kualitas NJOP yang dapat di pertanggungjawabkan kewajarannya dari semua aspek, baik secara formal maupun material. Untuk mendapatkan keadaan seperti dimaksud diperlukan suatu upaya yang konkrit dengan cara melakukan analisa penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) setiap kelurahan/desa dengan mengacu pada Petunjuk Teknis terlampir.

Urutan prioritas pelaksanaan program ini dimulai dengan area kelurahan/desa di wilayah Kotamadya atau Ibukota Kabupaten dan selanjutnya untuk area kelurahan/desa potensial lainnya. Hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam format Buku Analisa Penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) untuk setiap kelurahan/desa yang bersangkutan sebagaimana contoh terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.6/1999