Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.6/2000

Menindaklanjuti SE-62/PJ.6/1999 tanggal 21 Oktober 1999 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Otomatisasi Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2000, dengan ini disampaikan Aplikasi DBKB 2000 Rilis 2.0 beserta petunjuk operasinya sebagaimana terlampir.

Aplikasi ini merupakan penyempurnaan sistem penilaian yang telah disosialisasikan sebelumnya. Selanjutnya sebelum Aplikasi dimaksud dilakukan integrasi dengan Aplikasi SISMIOP, Aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk penilaian individual bangunan tingkat tinggi (high rise building) dan bangunan dengan kriteria Non Standar untuk pengenaan PBB tahun 2001, dengan memasukkan nilai hasil penilaian menggunakan Aplikasi, dimaksud menjadi nilai absolut ke dalam Aplikasi SISMIOP. Sedangkan untuk kepentingan penilaian massal, baik objek Standar maupun Non Standar sebelum dilakukannya integrasi
masih tetap digunakan sistem lama.

Perlu diperhatikan bahwa sebelum menggunakan Aplikasi DBKB 2000 ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah :

  1. Melakukan input kode wilayah kerja (kode Propinsi dan kode Kabupaten/Kota) setempat;
  2. Melakukan penyesuaian harga material sesuai dengan kondisi wilayah setempat.

Aplikasi DBKB 2000 hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Kasi Pedanil dan pejabat fungsional sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian, sehingga proses updating DBKB objek Non Standar yang selama ini masih menggunakan cara manual dapat ditinggalkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.6/2000