Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.71/2000

Sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan tertib administrasi hasil pelaksanaan pemeriksaan pajakdan meningkatkan kinerja Pemeriksa Pajak di kantor Saudara, dengan ini diminta kepada Saudara untuk mengirimkan :

  1. Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pemeriksa Pajak (Lampiran 1 dan Lampiran 2) selama periode Januari s.d. Desember 1998 dan Januari s.d. Desember 1999 atas pelaksanaan pemeriksaan pajak yang telah dilakukan oleh masing-masing pemeriksa di kantor Saudara (meliputi Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Sederhana Lapangan, dan Pemeriksaan Sederhana Kantor). Daftar ini diisi oleh setiap Pemeriksa.
  2. Analisa terhadap keberatan/banding yang dikabulkan (Lampiran 3) atas Wajib Pajak yang mengajukan keberatan selama periode Januari s.d. Desember 1998 dan Januari s.d. Desember 1999.
  3. Daftar Wajib Pajak yang mengajukan keberatan/banding berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di kantor Saudara selama tahun 1997, 1998 dan 1999 (Lampiran 4). Seluruh daftar isian yang telah diisi tersebut dimasukkan dalam 1 (satu) disket, dan dikirimkan ke Kantor

Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah surat ini diterima.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.71/2000