Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.7/2002

Sehubungan dengan hasil pemantauan beberapa daerah yang mengalami kesulitan transportasi sehingga menimbulkan kesulitan dalam pengawasan administrasi perpajakan khususnya di bidang pemeriksaan, maka untuk meningkatkan efisiensi pemeriksaan di daerah tersebut disusun suatu kebijakan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang dapat diperiksa oleh KP4 adalah Wajib Pajak yang domisili atau lokasinya jauh dari jangkauan Kantor Wilayah DJP, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak, yang berada di wilayah Propinsi Maluku dan Papua, serta Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

  2. KP4 dapat melaksanakan pemeriksaan setelah terlebih dahulu mendapat ijin dari Kantor Wilayah DJP atasannya, dengan mempertimbangkan :
    1. tetap mendahulukan tugas pokok dan fungsinya;
    2. memiliki kedudukan terdekat dengan Wajib Pajak yang akan diperiksa;
    3. memiliki sumber daya yang memenuhi kriteria sebagai Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a Keputusan Menteri Keuangan nomor 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000.
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dapat mengusulkan KP4 yang akan ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya.

  4. Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah DJP atau atas usul dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat menentukan KP4 yang diizinkan untuk melakukan pemeriksaan dengan cara memberikan penugasan pemeriksaan kepada Kepala KP4 yang bersangkutan. Setiap penugasan pemeriksaan yang diberikan kepada Kepala KP4 harus diberitahukan kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Terkait.

  5. Ruang lingkup pemeriksaan yang dapat dilaksanakan oleh KP4 adalah Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK).

  6. Jenis Pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh KP4 adalah :
    1. Pemeriksaan Rutin;
    2. PSL dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak;
    3. PSL untuk tujuan penagihan pajak.
  7. Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh KP4 berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Kepala KPP atasannya.

  8. Apabila dikemudian hari ternyata bahwa KP4 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan atau karena sebab-sebab lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah DJP, ijin untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dapat dicabut.

  9. Sepanjang tidak diatur khusus dalam surat edaran ini, seluruh kebijaksanaan pemeriksaan yang telah diatur terdahulu tetap berlaku.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.7/2002