Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.9/1997

Sebagaimana dimaklumi program Sistem Informasi Perpajakan untuk Kantor Pelayanan Pajak (SIP KPP) telah dijalankan pada berbagai Kantor Pelayanan Pajak, dan perangkat komunikasi data telah terpasang di beberapa Kantor Wilayah DJP serta Kantor Pelayanan Pajak. Seperti halnya dengan program komputer yang lain, program SIP tersebut akan bermanfaat apabila informasi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan dapat diperoleh dengan cepat dengan tingkat akurasi yang tinggi. Adapun informasi yang baik dapat dihasilkan apabila data yang dimasukkan/direkam ke dalam sistem adalah data yang baik dan benar. Hal itu berarti bahwa perekaman data merupakan langkah yang sangat penting artinya agar dapat dihasilkan informasi yang baik dan bermanfaat.

Salah satu aplikasi yang terdapat dalam program SIP adalah konfirmasi PM-PK Pajak Pertambahan Nilai. Dengan aplikasi dimaksud dapat dihasilkan informasi untuk konfirmasi PM-PK antara PKP Penjual dengan PKP Pembeli, baik PKP tersebut terdaftar pada satu KPP, pada KPP dalam satu Kantor Wilayah, ataupun pada KPP yang berbeda Kantor Wilayah.. Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, aplikasi dimaksud segera akan difungsikan.

Tidak berbeda dengan aplikasi yang lain, keberhasilan aplikasi PM-PK tersebut sangat tergantung pada perekaman data SPT Masa PPN di KPP, dan oleh karena itu diminta agar perekaman data SPT Masa PPN, induk dan lampiran, dapat dilaksanakan dengan baik dan dalam yang waktu yang cepat. Sebagai pedoman dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Perekaman SPT Masa PPN, induk dan lampiran, untuk suatu masa pajak harus sudah dapat diselesaikan tanggal 10 bulan berikut dari bulan disampaikan SPT Masa PPN.
    Contoh :
    Induk dan Lampiran SPT Masa PPN untuk masa pajak April 1997 (paling lambat disampaikan ke KPP tanggal 20 Mei 1997), harus sudah selesai direkam pada tanggal 10 bulan Juni 1997.

  2. KPP melakukan konfirmasi PM-PK setelah tanggal perekaman diselesaikan.
    Contoh :
    Konfirmasi PM untuk masa pajak April 1997 dilakukan setelah tanggal 10 bulan Juni 1997.

Mengenai kapan aplikasi dimaksud difungsikan akan diberitahukan kemudian.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. Karsono Surjowibowo

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.9/1997