Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.01/2008

Dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diberitahukan bahwa pada bulan Juli 2008 direncanakan akan diberikan insentif kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Insentif diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah :
    2.1. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di unit kantor lingkunganDirektorat Jenderal Pajak dan namanya tercantum dalam daftar pembayaran TunjanganKhusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) bulan April 2008.
    2.2. Pegawai yang menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit kurang dari 6 bulan, cuti bersalin,dan cuti karena alasan penting.
    2.3. Pegawai Harian, yitu pegawai yang mempunyai status menunggu surat keputusanpengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dari Biro Kepegawaian DepartemenKeuangan Republik Indonesia yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sudahditempatkan di kantor dan namanya tercantum dalam daftar pembayaran TKPKN bulan April2008.
  3. Besarnya insentif ditetapkan sebagai berikut :
    3.1. Pegawai sebagaimana dimaksud pada butir I masing-masing sebesar penghasilan 2 (dua) kalidari Tunjangan Pokok unsur TKPKN sesuai Surat Sekretaris Jenderal Departemen KeuanganNomor: SR-315/SJ/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Peringkat Jabatan dan PenyempurnaanStruktur Remunerasi, tidak termasuk tunjangan Pajak Penghasilan (PPh).
    3.2. Pegawai Harian sebagaimana dimaksud pada butir 2.3.

    3.2.1. sarjana Rp 900.000,00
    3.2.2. Sarjana Muda/Prodip III Rp 850.000,00
    3.2.3. SLTA/Prodip I Rp 800.000,00
    3.2.4 SLTP Rp 775.000,00
  4. Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali kepada pegawai yang mendapat peringatantertulis sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 15/KMK.01/UP.06/1985atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30Tahun 1980, dibayarkan sesuai dengan prosentase yang ditetapkan.
  5. Atas insentif yang diterima, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% bagi pegawai golonganIII/a ke atas dan bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.
  6. Perubahan tunjangan pokok karena perubahan peringkat jabatan yang belum tercantum pada DaftarPembayaran TKPKN bulan April 2008 tidak dapat diperhitungkan.
  7. Terhadap pegawai yang sedang dimutasikan, insentif diberikan atau dibayarkan oleh kantor dimananama pegawai tersebut tercantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan April 2008 danpenandatanganan Tanda Terima Pembayaran Insentif dapat dilakukan oleh Bendahara PembayarInsentif selaku kuasa dari pegawai yang bersangkutan.
  8. Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapat insentif adalah pegawai yang per 1 April 2008 :
    8.1. Memasuki masa pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
    8.2. Meninggal dunia.
    8.3. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil baik atas permintaan sendiri maupun tidak ataspermintaan sendiri.
    8.4. Sedang cuti diluar tanggungan negara.
    8.5. Sedang menjalankan cuti besar Masa Persiapan Pensiun (MPP).
    8.6. Sedang menjalankan cuti sakit selama 6 bulan atau lebih.
    8.7. Sedang menjalankan skorsing.
  9. Demi kelancaran pelaksanaan dropping dana insentif dan mengingat pertanggungjawaban danatersebut ke KPPN Jakarta Satu, diminta agar saudara segera :
    9.1. Menghitung kebutuhan dana insentif pegawai secara cermat dan tepat, agar tidak terjadikekeliruan (kekurangan atau kelebihan) dana yang diminta.
    9.2. Mengirimkan surat permintaan droping dana insentif pegawai sesuai dengan keperluan sertamelampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), daftar pembayaran insentif dan tanda terimapembayaran insentif yang telah ditandatangani oleh masing-masing pegawai sebanyak 2 (dua)rangkap.
    9.3. Menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terutang atas insentif pegawai berdasarkan peraturanperundangan-undangan yang berlaku. Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang tersebut secara keseluruhanakan disetorkan ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh Bendahara BiayaPemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP.PBB) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  10. Permintaan droping insentif pegawai, akan dipenuhi setelah Saudara mengirimkan dokumensebagaimana dimaksud pada butir 9 di atas secara lengkap dan telah diterima di Bagian KeuanganKantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 27 Juni 2008 (bukan pengiriman melalui faksimili).
  11. Keterlambatan pengiriman permintaan dan kesalahan dalam penghitungan besarnya insentif yangmengakibatkan kantor yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan pembayaran insentif sebagaimanamestinya, menjadi tanggung jawab Kepala Kantor yang bersangkutan.
  12. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar mengingatkan para Kepala Kantor yang adadi wilayah kerja masing-masing untuk mengirimkan surat permintaan droping, surat pertanggungjawaban, daftar pembayaran dan tanda terima pembayaran insentif yang telah ditandatangani masing-masing pegawai, sehingga batas waktu yang ditentukan dalam butir 10 tidak terlampaui.
  13. Terlampir diberikan contoh perhitungan dan bentuk formulir Surat Permintaan Droping, DaftarPembayaran Insentif, Tanda Terima Pembayaran Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Insentif yangdigunakan dalam mengajukan permintaan droping insentif pegawai dari masing-masing kantor.

Demikian untuk diperlihatkan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan :

  1. Direktorat Jenderal
  2. Para Direktur
  3. Kepala Bagian Umum KPDJP

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.01/2008