Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ./1993

Seperti diketahui, dalam surat edaran Nomor : SE-35/PJ.5/1989 serta SE-09/PJ.5/1992 dinyatakan bahwa tanggung jawab penyetoran PPN/PPnBM ex Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 telah beralih dari PKP-Rekanan kepada Pemungut Pajak. Hal ini berarti bahwa penyetoran pajak oleh Pemungut Pajak harus diteliti keabsahannya. Namun demikian hal tersebut tidak mudah dilaksanakan mengingat lembar ke-2 SSP PPN/PPnBM ex Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988ditatausahakan atas nama Wajib Pajak PKP-Rekanan. Untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan , maka dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut :

  1. KPP Domisili Pemungut Pajak
    1. Apabila Pemungut Pajak dan Wajib Pajak/PKP Rekanan terdaftar pada KPP yang sama, maka pengujian keabsahan setoran dilakukan dengan mengecek pada penata usahaan setoran atas nama Wajib Pajak/PKP Rekanan. Jika ternyata setoran belum ditatausahakan, maka KPP domisili Pemungut Pajak meminta konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan Giro/KPKN), sesuai SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992.
    2. Apabila Pemungut Pajak dan Wajib Pajak/PKP Rekanan terdaftar pada KPP yang berbeda, maka KPP domisili Pemungut Pajak meminta konfirmasi pada KPP domisili Wajib Pajak/ KP-Rekanan.
    3. Jika jawaban konfirmasi dari Kantor Penerima Pembayaran menyatakan bahwa setoran yang dimintakan konfirmasi tidak ada, maka KPP meminta Pemungut Pajak agar melunasi kekurangan setoran atau tidak memperhitungkan setoran tersebut dalam ketetapan yang akan diterbitkan serta menelusuri kemungkinan telah terjadinya tindak pidana “pemalsuan SSP”.
  1. KPP Domisili Wajib Pajak/PKP (Wajib Pajak/PKP-Rekanan dan Wajib Pungut terdaftar pada KPP yang berbeda).
    1. KPP domisili Wajib Pajak/PKP-Rekanan menjawab permintaan konfirmasi tersebut butir 1.b, paling lambat dua minggu sejak diterimanya permintaan tersebut.
    2. Apabila KPP domisili Wajib Pajak/PKP belum menatausahakan setoran dimaksud, KPP tersebut supaya minta konfirmasi pada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan Giro/KPKN) yang menatausahakan setoran itu. Permintaan konfirmasi dilakukan dengan cara sebagaimana tercantum dalam SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992, dengan ditembuskan juga ke KPP domisili Pemungut Pajak. Jawaban konfirmasi agar segera disampaikan ke KPP domisili Pemungut Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ./1993