Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.22/1989

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan dan sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tentang Tertib Penyelesaian Keberatan, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan surat keberatan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal adalah surat keberatan yang belum/tidak memenuhi salah satu dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
    1. Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    2. Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    3. Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    4. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983.
  2. Surat keberatan tersebut pada butir 1 di atas belum merupakan surat keberatan yang dapat dipertimbangkan sehingga dengan demikian penerimaannya tidak dibukukan pada Buku Register Penerimaan Surat-Surat Keberatan melainkan dibukukan pada buku agenda surat-surat masuk biasa.

  3. Sekalipun surat keberatan belum memenuhi persyaratan formal, demi peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 masih memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki/melengkapi keberatan yang telah diajukannya, kepada Wajib Pajak supaya diberitahu secara tertulis untuk segera memperbaiki/ melengkapi surat keberatannya.
    Dalam surat pemberitahuan hendaknya dicantumkan dengan tegas tanggal terakhir Wajib Pajak diberi kesempatan untuk memperbaiki/melengkapi surat keberatannya.

  4. Surat keberatan yang telah memenuhi persyaratan formal supaya dibukukan pada Buku Register Penerimaan Surat-Surat Keberatan. Tanggal diterima pada buku register harus sama dengan tanggal diterimanya surat keberatan yang telah memenuhi persyaratan formal. Dengan demikian batas waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983dapat ditentukan dengan mudah sehingga pengawasan dan mengamankan penyelesaian keberatan sebagaimana telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1987 dapat dilakukan dengan mudah.

  5. Dalam hal penyelesaian keberatan masih memerlukan penjelasan atau data dari Wajib Pajak, hendaknya penjelasan atau data tersebut diminta secara tertulis dari Wajib Pajak. Penjelasan/data yang diperlukan supaya dimasukkan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pengiriman surat permintaan penjelasan/data. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, keberatan Wajib Pajak ditolak.

  6. Surat keberatan yang telah memenuhi persyaratan formal supaya diselesaikan segera sehingga Wajib Pajak dapat merasakan adanya pelayanan dan sekaligus adanya kepastian akan besarnya pajak yang harus dipenuhi.

Demikian penegasan ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.22/1989