Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.24/1997

Sehubungan dengan akan diadakannya uji coba atas LPP dan SSP bentuk baru sebelum diberlakukan pada tiap-tiap KPP, dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.24/1997 tanggal 7 Februari 1997 agar ditunda terlebih dahulu. Oleh karena itu, pengaturan kode MAP dan kode Setoran pajak supaya menggunakan kembali Keputusan Dirjen pajak Nomor : KEP-64/PJ.1/1996 tanggal 20 Juni 1996 jo. SE-08/PJ.24/1996 tanggal 9 Juli 1996 sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.24/1997