Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.3/2002

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Mesir pada tanggal 26 Februari 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Mesir telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 153 Tahun 1998 (Lembaran Negara Nomor 146 Tahun 1998). Pemerintah Mesir telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor 394 tanggal 26 Februari 2002 yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut.

  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) jo. ayat (2) P3B RI-Mesir maka ketentuan-ketentuan dalam P3B RI-Mesir tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003.

  3. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Mesir tersebut adalah sebagaimana naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.3/2002