Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.42/1995

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Februari 1995, bersama ini diberikan beberapa penegasan untuk pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Pengertian
    Beberapa pengertian-pengertian yang khusus berlaku dalam rangka pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, antara lain :
    1. Bursa Efek adalah penyelenggara transaksi jual beli efek, seperti Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan Paralel Indonesia.
    2. Perantara pedagang efek adalah perusahaan efek yang telah menjadi anggota bursa yang melakukan transaksi jual beli efek di bursa, baik untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
    3. Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) menjadi efektif.
      Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud diatas dalam rangka warisan, hibah yang memenuhi syarat pasal 4 ayat (3) Huruf a Butir 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, atau cara lain, yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.
    4. Saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh pendiri sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas yang diperoleh dengan harga kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari harga jual saham pada saat penawaran umum perdana (IPO).
      Termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (IPO), dan saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

      Sedangkan saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham, saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi, dan efek konversi lainnya, serta saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana, bukan merupakan saham pendiri sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas.

  2. Objek Pemungutan
    Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 objek pemungutan adalah penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Perlu ditegaskan disini bahwa penjualan saham pada saat penawaran umum perdana (IPO) tidak dilakukan di bursa efek, dan oleh karena itu tidak termasuk sebagai objek pemungutan Pajak Penghasilan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 ini.

    Dengan demikian atas penghasilan dari penjualan saham yang dilakukan di luar bursa efek, misalnya adanya keuntungan yang diterima atau diperoleh pendiri dari divestasi saham pada saat penawaran umum perdana akan dikenakan tarif umum PPh sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.

  3. Tarif dan sifat pemungutan

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 81/KMK/04 tanggal 6 Februari 1995, tarif pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek adalah :

0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.
Tambahan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham pendiri, kecuali penjualan saham pendiri oleh perusahaan modal ventura atas penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya.
Dengan demikian atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 5,1%.

Sifat dari pengenaan PPh diatas adalah final. Pengenaan PPh yang bersifat final tersebut tidak berarti bahwa penghasilan dari penjualan saham di Bursa Efek tersebut tidak perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, tetapi penghasilan tersebut tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan.

  1. Pemungut Pajak, Saat Terutang dan Tata Cara Pemungutan.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 1995, penyelenggara bursa efek diwajibkan untuk memungut PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek tersebut, menyetorkan ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat. Transaksi penjualan saham di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh investor melalui perantara pedagang efek, dan oleh karena itu penyelenggara bursa efek tidak dapat melakukan pemungutan secara langsung pada pihak yang menjual saham. Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 1995, pemungutan PPh harus dilakukan melalui perantara pedagang efek pada saat perantara tersebut melakukan pelunasan transaksi penjualan tersebut kepada investor. Dengan demikian, perantara pedagang efek ikut bertanggungjawab atas pemungutan PPh tersebut.

Untuk memberikan kemudahan bagi perantara pedagang efek atau penyelenggara bursa efek dalam meneliti jenis saham yang ditransaksikan, saham pendiri atau bukan saham pendiri, maka berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 1995 kepada pendiri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas diwajibkan untuk membuat surat pernyataan atas jenis saham yang dijualnya seperti bentuk terlampir (lampiran I) dan menyampaikannya kepada perantara pedagang efek dengan tindasan kepada penyelenggara bursa efek. Jika pendiri lalai membuat surat pernyataan, maka penjualan saham tersebut akan dianggap sebagai penjualan saham pendiri, sedangkan jika surat pernyataan tersebut diisi dengan tidak benar maka pendiri tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku maupun sanksi administratif dari Bapepam.

Baik perantara pedagang efek maupun penyelenggara bursa efek wajib melakukan pengawasan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh pendiri dengan memperhatikan daftar pendiri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas dan membandingkannya dengan surat pernyataan yang disampaikan oleh investor pendiri pada saat melakukan transaksi penjualan sahamnya.

  1. Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 81/KMK.04/1995 mewajibkan penyelenggara bursa efek untuk menyetor dan melaporkan pemungutan pajak tersebut setiap bulan. Penyetoran hasil pemungutan PPh tersebut dilakukan di bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya setiap tanggal 20 setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang terjadi pada bulan sebelumnya.

Dengan demikian, misalnya untuk transaksi penjualan saham yang terjadi selama bulan Januari 1995 PPh yang telah dipungut oleh penyelenggara bursa efek harus disetorkan selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 1995. Penentuan tanggal 20 setiap bulan sebagai tanggal penyetoran dengan mempertimbangkan jangka waktu penyampaian laporan oleh setiap perantara pedagang efek kepada penyelenggara bursa efek tentang transaksi jual beli saham yang dilakukan setiap bulan.

Penyelenggara bursa efek wajib melaporkan jumlah PPh yang telah dipungut dan disetor setiap bulan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Masa PPh Penjualan Saham dan melampirkan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak (SSP) Final pada Surat Pemberitahuan tersebut (lihat lampiran II) dan menyampaikan-nya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya pada tanggal 25 bulan yang sama dengan bulan penyetoran.

  1. Saat Berlakunya Pemungutan

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994, pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek berlaku mulai 1 Januari 1995, oleh karena itu penyelenggara bursa efek wajib melakukan pemotongan atas setiap transaksi penjualan saham yang dilakukan sejak 1 Januari 1995. Untuk memberikan waktu yang cukup kepada penyelenggara bursa efek mempersiapkan segala sesuatunya sehingga pelaksanaan pemungutan tambahan atas saham pendiri dapat terlaksana sebagaimana mestinya, maka khusus untuk pemungutan tambahan sebesar 5% atas penjualan saham pendiri sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Februari 1995 oleh penyelenggara bursa efek baru mulai dapat dilaksanakan untuk transaksi penjualan saham pendiri yang dilakukan sejak tanggal 13 Februari 1995.
Oleh karena itu atas transaksi penjualan saham pendiri yang terjadi di bursa efek sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 12 Februari 1995 tidak dapat dilaksanakan pemungutan oleh penyelenggara bursa efek, maka berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 penjual harus menyetorkan sendiri tambahan 5% tersebut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dan penyetoran PPh tersebut sifatnya juga final.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.42/1995