Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.42/1999

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak Real Estate atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk tahun pajak yang sudah kadaluwarsa maupun yang belum kadaluwarsa, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Untuk SPT Tahunan PPh yang sudah kadaluwarsa dan belum diperiksa, maka Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dapat diterbitkan apabila dari hasil penelitian atas SPT dan Laporan Keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan diyakini bahwa penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah dilaporkan dalam SPT dan dalam hal terdapat Penghasilan Kena Pajak (PKP), PPh-nya telah dibayar sesuai dengan ketentuan.
    Namun apabila dari hasil penelitian fiskus meyakini bahwa penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan belum dilaporkan dalam SPT, maka Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh tidak dapat diterbitkan.

  2. Untuk SPT Tahunan PPh yang belum kadaluwarsa dan sudah diperiksa akan tetapi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak tercantum Daftar Nominatif yang berisi Data Persil, maka Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dapat diterbitkan apabila dari hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat diyakini bahwa penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah termasuk dalam LHP dan dalam hal terdapat Penghasilan Kena Pajak (PKP), PPh-nya telah dibayar sesuai dengan ketentuan.
    Namun apabila fiskus meyakini bahwa penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan belum dilaporkan dalam SPT atau belum termasuk dalam LHP dan PPh-nya belum dibayar, maka Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh tidak dapat diterbitkan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.42/1999