Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.3/2004

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Meksiko Serikat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Meksiko telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 67 Tahun 2004 (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2004) tanggal 10 Agustus 2004 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Meksiko melalui Nota Diplomatik Nomor : 605/EK/X/2004/62 tanggal 28 Oktober 2004. Pemerintah Meksiko juga telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor : INO-01202/350.1/”2004″, tanggal 14 Juni 2004, yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut di Meksiko.

  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B Indonesia-Meksiko maka ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Meksiko tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005.

  3. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Meksiko tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.3/2004