Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.41/2001

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ/2001 tanggal 12 Maret 2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Para petugas penerima SPT Tahunan PPh Tahun 2000 baik yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak maupun tempat lain yang ditentukan sebagai tempat penerimaan SPT diminta perhatiannya agar secara cermat meneliti kebenaran penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Tahun berikutnya (Angka 18 Formulir 1770 / Angka 14 Formulir 1771) yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

  2. Kantor Pelayanan Pajak agar memprioritaskan editing/perekaman terhadap SPT Tahunan yang terdapat angsuran bulanan PPh Pasal 25 setelah memperhatikan SPT Lebih Bayar. Apabila penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001 belum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ/2001 diminta agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penyesuaian besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, dan menginformasikan kepada Wajib Pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret 2001 yaitu tanggal 15 April 2001, dengan bentuk formulir Surat Pemberitahuan Besar Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.41/2001