Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.51/2003

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan Wajib Pajak tentang mekanisme pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas produk rekaman suara sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ/2001 tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara dan Penunjukkan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya serta mekanisme pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas produk rekaman gambar sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ/2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukkan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Atas penyerahan produk rekaman suara dan produk rekaman gambar mulai dari tingkat pabrikan, distributor, agen, penyalur, pengecer, hingga konsumen akhir, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat pabrikan. Pengenaan pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan dengan cara membubuhkan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai pada setiap produk rekaman suara dan atau produk rekaman gambar.

  2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan produk rekaman suara dan atau produk rekaman gambar tersebut Harga Jual Rata-rata Dalam penentuan DPP tersebut telah diperhitungkan nilai tambah sampai dengan tingkat penyaluran/keagenan/pengecer produk.

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan:
    1. Penyatur atau agen atau sejenisnya, seperti outlet atau pengecer, yang semata-mata melakukan penyerahan produk rekaman suara atau produk rekaman gambar yang telah dibubuhi stiker tanda lunas Pajak Pertambahan Nilai;
      (1) tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
      (2) tidak memiliki kewajiban untuk membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor pajak yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
      (3) tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya.

    2. Penyalur atau agen atau sejenisnya yang disamping melakukan penyerahan produk rekaman suara dan atau produk rekaman gambar juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lain, seperti kaset atau Compact Disk (CD) kosong dan sejenisnya, pembersih kaset atau CD (cleaner):

      (1) tetap harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
      (2)

      tidak perlu lagi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara dan atau produk rekaman gambar yang telah (dibubuhkan stiker tanda lunas Pajak Pertambahan Nilai.

      (3)

      bagi penyalur atau agen atau sejenisnya yang merupakan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 :

      (a)

      Penghitungan Pajak Keluaran dilakukan dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan, tidak termasuk hasil penjualan, produk rekaman, suara dan atau produk rekaman gambar, dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;

      (b) Pajak Masukan Yang dapat dikreditkan adalah:
      (1) sebesar 80 % (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran;
      (2) sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran, untuk Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran.
      (4)

      Bagi penyalur atau agen atau sejenisnya, selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana termaksud dalam butir (3) di atas, ketentuan umum PPN berlaku untuk penghitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya.

      (a)

      untuk penghitungan Pajak Keluaran, maka jumlah penyerahan Yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tidak termasuk penyerahan produk rekaman suara atau produk rekaman gambar. Untuk keperluan pelaporan, penyerahan produk rekaman suara dan atau produk rekaman gambar Maporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam kolom Penyerahan Tidak Terutang PPN (Kode kolom B.2.2.1)

      (b) Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Yang:
      nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang melakukan penyerahan produk rekaman suara dan atau produk rekaman gambar,
      seperti etalase yang hanya digunakan untuk produk tersebut, tidak dapat dikreditkan,

      digunakan, baik untuk unit atau kegiatan yang melakukan penyerahan produk rekaman suara dan atau produk rekaman gambar maupun untuk unit atau kegiatan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran atas penyerahan Barang Kena Pajak Iainnya, terhadap peredaran seluruhnya;

      nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya, dapat dikreditkan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.51/2003