Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.52/2001

Bersama ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2001 tanggal 23 Maret 2001 tentang Penundaan Kembali Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2001 tersebut adalah :

  1. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, ditunda kembali sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.
  2. Penundaan kembali tersebut diberlakukan dalam rangka mempersiapkan status Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  3. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam pada periode penundaan tersebut pada butir 1 adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.04/1987 tanggal 26 Januari 1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 tanggal 7 November 1994.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.52/2001